Kronologi Tersangka Korupsi Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Jadi Buronan
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memburu Suroso, tersangka dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang melibatkan PT Surya Energi Indotama (SEI). Jaksa telah memasukkan Suroso dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah memanggil Suroso sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir. “Yang bersangkutan dilakukan pemanggilan secara patut tiga kali dan kerap mangkir dari panggilan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Reza kepada Antara pada 12 Maret 2025.
Penyidik sempat mendatangi dua alamat Suroso di Depok, Jawa Barat dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Namun, penyidik tidak menemukan Suroso di dua lokasi itu. Saat itu pengurus RT setempat menginformasikan bahwa yang bersangkutan telah pindah rumah.
Kasus korupsi ini mencuat setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menemukan dugaan kerja sama fiktif antara SEI dan CV Lintas 7 untuk pengadaan subject material PJUTS di 5.542 titip pada 2022. Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proyek fiktif itu terjadi pada periode Oktober 2022 hingga Januari 2023.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama SEI Bambang Iswanto, Didik Supriyadi, dan Suroso. Bambang dan Didik sudah menjalani proses persidangan dan divonis bersalah.
Bambang, Suroso dan Didik diduga menjalin kerja sama fiktif dengan CV Lintas 7 berdasarkan surat perjanjian nomor 25A/SPERJLOG/XII/2022. Kejaksaan mengatakan pekerjaan pengadaan dan pengiriman subject material PJUTS tidak pernah benar-benar dilakukan, hanya dibuat di atas kertas. Akibat perbuatan itu, jaksa menilai negara menderita kerugian sekitar Rp 5,51 miliar.
Jaksa menduga proyek fiktif itu menjadi modus untuk mengalirkan dana perusahaan. Uang yang masuk ke rekening CV Lintas 7 diteruskan ke Didik, lalu diberikan kepada seorang ASN bernama Anjar Satrio.
Dalam dakwaan terhadap Bambang, jaksa menyatakan sebagian uang dipakai untuk menyuap agar tidak dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS). Bambang pernah diperiksa dalam perkara itu pada 16 Februari 2023. Didik dan Suroso disebut turut menerima bagian dari aliran dana tersebut.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Siapa Pengganti Hasan Nasbi Pilihan Prabowo