Logo

Usulan Pemakzulan Gibran, Luhut: Jangan Sampai Kita Dipecah Belah Kekuatan Asing


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Ia mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan bangsa.

“Jangan sampai negeri kita dipecah belah sama kekuatan-kekuatan asing,” kata dia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Ketika konfirmasi desakan itu berasal dari discussion board purnawirawan TNI, Luhut mengatakan .siapapun tidak boleh membiarkan bangsa terpecah.

“Ya, iya makanya itu, siapa pun dia jangan sampai bisa dipecah belah dengan keadaan dunia seperti sekarang. Ingat Presiden sudah memberikan penjelasan yang sangat jelas,” ujar Luhut.

Menurut Luhut, Discussion board Purnawirawan TNI itu harusnya taat konstitusi dengan mengakui Gibran sebagai wapres. Bila tidak taat, tidak perlu tinggal di Indonesia.

“Kalau kamu tidak taat konstitusi jangan tinggal di Indonesia,” kata dia.

Luhut sebelumnya meminta Discussion board Purnawirawan TNI tidak perlu membuat keributan. Dia menilai, tindakan mereka kampungan.

“Kita harus kompak. Ini keadaan dunia begini. Ribut-ribut ini kampungan,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2025.

Luhut mengatakan, para purnawirawan itu harusnya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Para purnawirawan TNI harusnya kompak.

“Kita harus fokus mendukung pemerintahan,” kata dia. 

Bulan lalu ratusan purnawirawan TNI yang tergabung dalam Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden diganti. Discussion board tersebut menganggap putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” demikian bunyi salah satu dari delapan tuntutan mereka yang dibacakan pada 17 April 2025.

Selain menuntut pemakzulan Gibran, pada poin pertama purnawirawan juga menuntut mengembalikan UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.

Dokumen tersebut antara lain ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Take a look at Sutrisno, wakil presiden 1993-1998.

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto memahami delapan tuntutan yang disampaikan Discussion board Purnawirawan TNI. Kelompok itu salah satunya menuntut pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.

Wiranto mengatakan Prabowo memahami tuntutan Discussion board Purnawirawan TNI karena masih satu almamater dengan para jenderal dan kolonel Discussion board Purnawirawan itu. Meski memahami itu, ucap Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta menjawab langsung sejumlah tuntutan. 

“Karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat elementary,” kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *