Logo

Sanksi ke ASN Jakarta yang Tak Naik Kendaraan Umum ke Kantor


TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo berpesan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta yang tak naik kendaraan umum setiap Rabu. Ia mengatakan pemerintah provinsi akan membina hingga menghukum ASN yang tak melaksanakan ketentuan tersebut.

“Dibina itu ada dua, dibina serius atau dibinasakan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Pramono Anung menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta sejak Rabu, 30 April lalu. ASN di lingkungan Pemerintah Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat diwajibkan menggunakan kendaraan umum ke kantor setiap Rabu.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken oleh Pramono pada 23 April. Instruksi Gubernur ini tidak disertai pemberian sanksi terhadap pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

Sesuai dengan catatan Pramono, sekitar 4 persen ASN Jakarta belum mematuhi ketentuan wajib naik kendaraan umum setiap rabu. Information tersebut dperoleh Pramono dari Dinas Perhubungan Jakarta yang bertugas merekapitulasi kepatuhan para pegawai negeri terhadap kebijakan tersebut.

Pramono menilai tingkat kepatuhan hingga 96 persen sudah cukup tinggi. Salah satu faktor yang membuat ASN cukup patuh karena pemerintah provinsi tidak membolehkan pegawai negeri memarkir kendaraanya di kantor.

Faktor lain, pemerintah provinsi tidak mengoperasikan fasilitas bus antar-jemput yang biasanya disediakan buat pegawai negeri serta pemerintah menggratiskan angkutan umum di Jakarta untuk pegawai negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *