Jemaah Haji Ini Dideportasi dari Arab Saudi karena Pernah Kabur saat Jadi PMI
TEMPO.CO, Jakarta – Seorang jemaah haji embarkasi Lombok asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sandri Mursidin, dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Hal itu terjadi karena Sandri memiliki catatan buruk keimigrasian. Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB Lalu Muhammad Amin membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan nomor paspor X4582164, Mursidin dideportasi karena memiliki catatan imigrasi saat bekerja di Arab Saudi tahun 2019 silam,” ujarnya pada Rabu, 7 Mei 2025
Amin menjelaskan calon haji tersebut pernah kabur saat bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi karena tidak cocok dengan majikannya, sehingga visa yang bersangkutan ditahan oleh pemerintah di sana.
“Akibat dari pelanggaran tersebut, namanya masih tercatat dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi,” ungkapnya.
Menurut dia, Mursidin berangkat bersama kelompok terbang (Kloter) 4 pada Minggu, 4 Mei 2025. Namun sesaat tiba di Madinah, Mursidin langsung diamankan oleh petugas Arab Saudi.
“Calon haji ini diamankan karena memiliki catatan. Jadi masih masuk black checklist, sehingga pada saat haji visanya terdeteksi masuk blacklist, daftar hitam,” kata Amin.
Menurut dia, masa black checklist visa di Arab Saudi berlaku 10 tahun sehingga calon haji tersebut tidak diperkenankan masuk Arab Saudi untuk berhaji sebelum masa daftar hitamnya berakhir.
Amin mengatakan yang bersangkutan telah diterbangkan untuk kembali ke Tanah Air dan telah tiba di Lombok pada Selasa, 6 Mei. “Saat ini sedang dalam pendampingan oleh petugas dari Kemenag Kota Mataram,” katanya.