Logo

Mahasiswa ITB yang Buat Meme Prabowo-Jokowi Ditangkap Polisi di Indekos


TEMPO.CO, Jakarta – Mahasiswa pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden, Joko Widodo, berinisial SSS ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Menurut Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Farell Faiz Firmansyah, penangkapan itu dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.

“Dari pihak teman kami dan keluarganya merasa belum ada pemanggilan, ujung-ujungnya itu langsung dijemput di tempat kos,” katanya pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Keluarga Mahasiswa ITB menyesalkan penangkapan dan penahanan rekan mereka karena mengunggah meme Prabowo-Jokowi. Sejauh ini, menurut Faiz, kuasa hukum masih berupaya untuk menangguhkan hingga membebaskan mahasiswi ITB itu secara penuh.

Dari informasi yang diperoleh Pace, SSS merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB semester dua. ITB menempatkan mahasiswa baru untuk kuliah di kampus Jatinangor selama setahun yang disebut TPB atau tahap persiapan bersama sebelum memilih program studi.

Faiz mengatakan Keluarga Mahasiswa ITB telah berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan berbagai pihak seperti Ikatan Orang tua Mahasiswa ITB yang melakukan pendampingan bersama dan mencari bantuan hukum. Kemudian pihak rektorat ITB lewat direktorat terkait, kata dia, telah memberikan bantuan secara non-public untuk kondisi psikologis SSS.

“Sejak awal kasus ini viral teman kami itu banyak mendapat intimidasi, teror, dan kriminalisasi,” ujarnya.

Meme yang dibuat SSS, menurut Faiz, dibuat untuk menyuarakan pendapat dan ekspresinya terhadap isu-isu yang terjadi selama ini. “Dia menyampaikan kekecewaan dan kegelisahannya melalui media sosial,” kata dia.

Faiz mengatakan kasus ini tidak membuat mereka takut, tapi mereka justru akan semakin bersuara dan kritis terhadap kondisi yang ada. “Kebebasan berpendapat untuk mengkritik sesuatu itu tidak bisa langsung dipidanakan.” 

Keluarga Mahasiswa ITB menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan SSS dari tahanan. Mereka prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.

“Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” kata Faiz saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu sore 10 Mei 2025.

Keluarga Mahasiswa ITB mengajak seluruh elemen akademisi dan masyarakat sipil untuk bersatu serta menjaga solidaritas dan bersama-sama membantu agar mahasiswa ITB bisa bebas. Menurut dia, apa yang dilakukan SSS lebih baik dilihat sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan synthetic intelligence yang berdampak negatif.

“Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk penyempitan ruang berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Faiz.

Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago mengatakan saat ini Kepolisian masih terus melakukan penyidikan. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan orang tua SSS. “Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela dalam keterangan resminya pada Jumat, 9 Mei 2025.

Nurlaela mengatakan kampus telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Di sisi lain, kata dia, kampus tetap akan memberikan pendampingan.

Dede Leni dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Menakar Arah Gereja Katolik di Bawah Kepemimpinan Paus Leo XIV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *