Logo

Sekda Jakarta Dilaporkan ke KPK, Pramono Anung: Saya Belum Tahu


TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak berbicara banyak saat ditanya wartawan mengenai pelaporan Sekretaris Daerah atau Sekda Jakarta Marullah Matali ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Marullah sebelumnya dilaporkan seorang aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Jakarta ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Informasi mengenai pelaporan Marullah ke KPK terungkap pada Rabu, 14 Mei 2025. Dua hari kemudian, Pramono menyampaikan dirinya masih belum mengetahui lengkap ihwal kasus tersebut. “Saya belum tahu,” kata Pramono di sela-sela kunjungannya ke Ruang Publik Terbuka Ramah Anak atau RPTRA Kalijodo di perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Jumat, 16 Mei 2025.

Marullah Matali menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta sejak masa Gubernur Anies Baswedan. Ia ditunjuk pada Januari 2021 menggantikan pendahulunya, Saefullah, yang meninggal karena sakit. Marullah sempat dicopot dari jabatannya pada generation Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono. Namun, pada Agustus 2024, ia kembali diangkat menjadi Sekda oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

Marullah Matali belum menanggapi pertanyaan Pace mengenai pelaporan dirinya ke KPK. Marullah belum merespons pesan singkat yang menanyakan soal kasus tersebut hingga berita ini ditulis.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan adanya laporan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Marullah Matali. Namun, Budi belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai isi laporan itu.

“Tentunya seluruh rangkaian proses pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara element tidak bisa disampaikan ke masyarakat,” kata dia ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam salinan laporan yang diterima Pace, Marullah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Marullah mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim, sebagai Tenaga Ahli Sekda Jakarta.

Setelah menerima laporan itu, Budi menyatakan KPK akan proaktif menelusuri informasi tambahan guna mendukung knowledge awal yang telah diterima. KPK akan memverifikasi apakah substansi laporan tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan lembaganya. “Secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk. Melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan laporan tersebut,” ujarnya.

KPK akan memberikan informasi perkembangan dari penelusuran laporan ini kepada pelapor. “KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” tuturnya.

Pilihan Editor: Mengapa Pemerintah Daerah Gagap Menangani Banjir?

M Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *