Bima Arya Setuju Partai Politik dapat Tambahan Dana dari APBN
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan setuju ihwal adanya perbaikan mekanisme pendanaan untuk partai politik. Hal itu merespons usulan adanya penambahan dana untuk partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan, penambahan dana dari negara dapat menyehatkan partai politik. Namun, dia mengatakan harus ada pengawasan dan peraturan yang tegas agar tidak terjadi penyimpangan. “Besaran, alokasi, dan pengaturannya harus jelas dan transparan,” ujar Bima ditemui di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.
Dia mengatakan, di beberapa negara Eropa juga menganut sistem pendanaan partai politik yang berasal dari negara. Bima mengatakan, jangan sampai ada penafsiran yang menyatakan bahwa pembiayaan dari negara untuk partai politik digunakan untuk kepentingan elite partai.
Sebab, menurut mantan Wali Kota Bogor ini, pendanaan dari negara seharusnya bertujuan agar partai politik bisa menjalankan fungsinya. “Uang ini harus sampai manfaatnya bagi warga dan pemilih, untuk pendidikan politik,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan agar partai politik diberikan dana besar dari APBN agar tidak korupsi. Usulan itu disampaikan Fitroh saat diskusi webinar yang diselenggarkan KPK, pada Kamis, 15 Mei 2025.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” kata Fitroh dikutip dari kanal YouTube KPK.
Fitroh menyampaikan usulan itu karena penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat, baik dari tingkat desa hingga presiden. Dia mengungkapkan para pejabat yang menduduki jabatannya saat ini pasti mengeluarkan modal besar, bahkan memiliki pemodal.
“Nah, timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah. Ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” ujar Komisioner KPK tersebut.