Logo

Wacana E-Vote casting pada Pemilu 2029 Tunggu Kesepakatan dengan DPR


TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah membuka peluang untuk menerapkan mekanisme pemilihan berbasis virtual atau digital balloting (e-voting) di Pemilu 2029 mendatang. Menurut dia, kesiapan penerapan pencoblosan berbasis teknologi itu akan dimatangkan.

Bima berujar pemilihan kepala desa atau pilkades 2025 akan menggunakan e-voting. Menurut dia, tidak ada permasalahan ihwal infrastruktur untuk menjalankan mekanisme baru itu. “Kalau di desa relatif siap, karena teknologinya sederhana,” kata Bima ditemui usai menghadiri diskusi di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta pada Senin, 19 Mei 2025.

Dia mengatakan penerapan e-voting di pilkades tahun ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah sebelum menerapkan di pemilu. “Nanti di tahapan pilkades berikutnya akan dimaksimalkan sehingga ini menjadi batu loncatan menuju e-voting di tingkat nasional,” ujarnya.

Pada 2024, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat setidaknya ada 27 kabupaten dan 1.752 desa di Indonesia yang telah melaksanakan pilkades secara elektronik atau e-voting.

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengakui ada perbedaan tantangan dan kesiapan infrastruktur antara penerapan e-voting di desa dan di tingkat nasional. “Di kabupaten atau kota, perlu sistem yang lebih matang. Tapi paling tidak kami ingin coba,” ujarnya.

Meski begitu, dia tidak bisa memastikan apakah penerapan sistem e-voting bakal dilakukan di pemilu 2029. Sebab, menurut dia, harus ada kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun wacana penerapan e-voting atau pemungutan suara sempat disarankan oleh Komnas HAM. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian menilai sistem berbasis virtual itu perlu dipertimbangkan untuk diterapkan di pemilihan presiden ataupun kepala daerah mendatang.

Dia menilai e-voting bisa menjadi solusi dalam menyikapi kasus pelanggaran hak asasi yang masih terjadi pada penyelenggaraan pemilu. Selain itu, Saurlin menilai pemanfaatan teknologi bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemungutan suara yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). 

Menurut dia, pemanfaatan teknologi juga mesti diterapkan untuk mencegah kelelahan akibat beban kerja KPPS yang terlalu berat hingga menyebabkan kematian pada pemilu 2019 dan 2024. “Ke depan (pelaksanaan) pemilu kita harus menggunakan teknologi. E-Vote casting harus jadi pertimbangan ke depan,” ujarnya pada Rabu, 15 Januari 2025.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Dicap Gubernur Konten, Ini Alasan Dedi Mulyadi Aktif Di Media Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *