Logo

TNI Jaga Kejaksaan, Ini Aturan Pengamanan Objek Essential Nasional


TNI mengerahkan prajuritnya untuk menjaga kantor kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebutkan pengamanan kejaksaan oleh personel TNI itu termasuk untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Harli menyebutkan pengerahan personel TNI hanya untuk menjaga aset dan gedung kejaksaan. Dia mengatakan kerja sama antara TNI dan Kejagung tidak berkaitan dengan perkara tertentu yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

Harli menyebutkan TNI memiliki tugas menjaga objek essential negara. “Kejaksaan termasuk objek essential yang sangat strategis,” ujar Harli di kantor Kejagung pada Rabu, 14 Mei 2025. Lebih lanjut, dia menjelaskan pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejagung sudah berlangsung selama enam bulan.

Pengamanan kejaksaan oleh personel TNI itu mengacu pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025 dan Nota Kesepahaman NK 6/IV/2023 yang diteken pada 6 April 2023. Isi telegram itu menyatakan TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi melalui keterangan tertulis pada Ahad, 11 Mei 2025.

Alasan Kejaksaan Tak Bekerja Sama Pengamanan dengan Polri

Harli Siregar menuturkan kerja sama pengamanan dilakukan dengan TNI dan bukan Polri karena kemudahan koordinasi. Di Kejagung, kata dia, terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang juga diisi oleh anggota TNI. “Sehingga tentu dalam menjalankan tugas dan fungsinya ya berkoordinasi dengan TNI,” kata Harli.

Dia mengatakan TNI juga memiliki wewenang menjaga objek essential negara, termasuk di antaranya adalah kantor kejaksaan. Menurut dia, pengerahan personel dari TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia sudah berlangsung selama enam bulan. Sejak ada Surat Telegram Panglima TNI, belum ada penambahan personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan.

Menanggapi kerja sama Kejagung dan TNI itu, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pembagian peran TNI dan Polri terjalin dengan baik. Dia tidak mempersoalkan pengerahan personel TNI untuk menjaga kejaksaan. 

“Saya kira sinergitas TNI dan Polri sudah diatur undang-undang dan selama ini hubungan kami di lapangan sangat baik,” kata Listyo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.

Dia menyebutkan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung berjalan baik meski institusinya tidak dilibatkan dalam kerja sama pengamanan. Kapolri berujar dia masih sering berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Apakah Menjaga Kejaksaan Bagian dari Tugas Pokok TNI?

Tugas pokok TNI diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Ayat (1) pasal itu menyebutkan tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Adapun ayat (2) menyatakan tugas pokok TNI tersebut dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Dalam UU yang telah berlaku sejak 26 Maret 2026 itu, terdapat 16 tugas TNI di luar operasi militer untuk perang. Ayat (2) huruf b angka 5 UU TNI menyebutkan salah satu tugas pokok itu adalah mengamankan objek essential nasional yang bersifat strategis.

Menurut Ketua Dewan SETARA Institute Hendardi, kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung dalam pengamanan kantor itu tidak seharusnya dilakukan oleh kedua instansi, karena TNI dan kejaksaaan memiliki wewenang berbeda.

“Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah), maka memorandum of working out (nota kesepahaman) itu sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 15 Mei 2025.

Menurut dia, tidak ada alasan objektif untuk mengamankan kejaksaan oleh personel militer. Hendardi mengatakan hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan oleh keduanya bahwa pengamanan kejaksaan dari TNI melalui yurisdiksi hukum negara.

“Baik konstitusi atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, khususnya UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI,” kata dia.

Hendardi mengatakan kolaborasi tersebut menghina kecerdasan publik ihwal yuridis pengerahan personel militer mengamankan kejaksaan. “Dasar pembenaran dari pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan adalah nota kesepahaman antara kejaksaan dan TNI,” ujarnya.

Berdasarkan konstitusi, kata dia, fungsi TNI yang sebenarnya sesuai dengan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 adalah TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Apakah Kejaksaan Termasuk Objek Essential Nasional?

Aturan mengenai objek essential nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Essential Nasional. Pasal 1 angka 1 keppres itu berbunyi, “Obyek Essential Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.”

Adapun Pasal 2 keppres itu menyebutkan, “Obyek Essential Nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:

a. menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;

b. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;

c. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau

d. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.”

Keppres Nomor 63 Tahun 2004 ini juga menyatakan Polri bertugas mengamankan objek essential nasional. Pasal 6 menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Essential Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.”

Sedangkan Pasal 7 berbunyi, “Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Essential Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Hammam Izzuddin, M. Raihan Muzzaki, dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mereka Desak Penghentian Program Dedi Mulyadi Kirim Anak ke Barak Militer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *