Mengingat Kembali Tuntutan Mahasiswa di Technology Reformasi
TEMPO.CO, Jakarta – Pada 21 Mei 2025 bertepatan dengan 27 tahun reformasi. Amnesty Internasional Indonesia menyebut, peringatan 27 tahun reformasi diwarnai oleh banyaknya erosi hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan melalui pengabaiam dan pengulangan kasus pelanggaran HAM.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, pengabaian dan pengulangan pelanggaran itu dilakukan melalui penerapan kebijakan dan praktik otoriter yang melemahkan kebebasan sipil, politik, dan keadilan sosial.
Mari kembali sejenak pada Mei 1998 ketika mahasiswa turut ke jalan menuntut reformasi. Mahasiswa pada masa itu menjadi salah satu kelompok paling vokal dalam menyuarakan tuntutan perubahan. Ada sejumlah tuntutan disampaikan oleh mahasiswa selama bulan Mei 1998 sebagai bagian dari gerakan reformasi yang terus meluas di berbagai daerah.
Mengacu pada studi yang bertajuk Reformasi 1998: Transisi dari Orde Baru ke Technology Demokrasi di Indonesia karya Nadia Kusuma Dewi (2024), gerakan mahasiswa pada masa itu tidak hanya menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto, tetapi juga mengajukan sejumlah tuntutan strategis yang mencerminkan keinginan akan perubahan mendasar di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun tuntutan-tuntutan tersebut meliputi:
Mahasiswa mendesak dilakukannya reformasi politik secara menyeluruh, mencakup perombakan sistem pemerintahan dan arah pembangunan nasional, pemberantasan praktik korupsi dan nepotisme (KKN), pemulihan prinsip-prinsip demokrasi, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Dalam bidang ekonomi, mahasiswa menuntut adanya perbaikan struktural yang mencakup pengurangan kesenjangan sosial dan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, serta penghapusan praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
Mahasiswa menyuarakan desakan agar Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai sebagai penyebab utama krisis politik dan ekonomi yang tengah melanda bangsa.
Perlindungan dan Keadilan bagi Korban Kekerasan
Mahasiswa menuntut agar negara memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban kekerasan yang terjadi selama masa krisis, termasuk korban penghilangan secara paksa, penahanan tanpa proses hukum yang adil, serta tindakan represif terhadap aktivis politik.
Kebebasan Pers dan Berpendapat
Tuntutan lain yang disuarakan adalah perluasan ruang kebebasan pers dan kebebasan berpendapat, termasuk pencabutan regulasi yang dianggap membatasi hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara terbuka.
Mahasiswa juga menyerukan peningkatan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak memperoleh pendidikan, hak atas pekerjaan yang layak, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Yolanda Agne dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Fenomena Perusahaan Bayangan Korporasi Juara Deforestasi