Mengenal Proyek Pusat Knowledge Nasional
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan dan dua pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, sekarang bernama Kementerian Komunikasi dan Virtual, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan Bambang dan dua mantan pejabat Kominfo lainnya bekerja sama dalam mengatur pelaksanaan kegiatan PDNS pada 2019. “Pembentukan tersebut tidak sesuai dengan tujuan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 95 Tahun 2018,” ujar Safrianto dalam konferensi persnya, Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut Perpres seharusnya yang dibangun adalah Pusat Knowledge Nasional (PDN) sebagai pengelolaan information terintegrasi secara mandiri serta sebagai infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE Nasional. Dengan dibentuknya PDNS, maka pemerintah justru menjadi bergantung pada perusahaan swasta.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), PDN merupakan sekumpulan pusat information yang difungsikan melalui sistem bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah serta saling terhubung.
Menurut bunyi Pasal 27 ayat (5) Perpres tersebut, diketahui bahwa “Pusat Knowledge Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas pusat information yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau pusat information instansi pusat dan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.”
Menurut perencanaan dan studi kelayakan, PDN berstandar world Tier-IV awalnya direncanakan akan dibangun pada empat lokasi, yakni di wilayah Jabodetabek, Batam, Labuan Bajo, dan Balikpapan. Tahap pertama pembangunan PDN dilakukan di Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, tahap pertama pembangunan PDN juga dilakukan dengan proses penyiapan lahan di Nongsa Virtual Park Batam, Kepulauan Riau.
Selama dalam tahap proses pembangunan PDN, pihak Kominfo juga mengadakan PDN Sementara (PDNS) yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh instansi. Penyelenggaraan PDSN tersebut ditujukan agar proses migrasi information dari instansi pemerintah dapat berjalan secara bertahap.
Layanan PDN Sementara terdiri dari layanan komputasi awan pemerintah, integrasi dan konsolidasi pusat information instansi pemerintah pusat dan daerah (IPPD) ke PDN, perangkat lunak berpemilik dan perangkat lunak sumber terbuka guna mendukung pelaksanaan aplikasi umum atau khusus SPBE, dan teknologi yang mendukung giant information dan kecerdasan buatan (AI) bagi IPPD.
Pembangunan PDN memanfaatkan pembiayaan asing. Proyek PDN didanai melalui program bantuan Pemerintah Prancis sebesar 85 persen serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) rupiah murni sebesar 15 persen. Adapun overall nilai kontraknya mencapai 164,6 juta euro atau sekitar Rp 2,6 triliun (kurs Rp 16.000). Selain itu, terdapat investor yang berasal dari Korea Selatan. Secara keseluruhan, overall investasi kedua proyek tersebut adalah 360 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 5,13 triliun.