Cek Mandiri Tilang ETLE dan Cara Pembayarannya
TEMPO.CO, Jakarta – Sistem digital visitors legislation enforcement (ETLE) memungkinkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dapat terkena tilang melalui tangkapan kamera. Mereka yang tertangkap melanggar peraturan lalulintas akan dikenakan sanksi berupa denda atas dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Masyarakat bisa mengecek standing tilang secara mendiri melalui situs resmi yang disediakan secara bold.
Cara Cek Tilang ETLE
Terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tilang ETLE secara on-line. Mulai dari melalui situs resmi ETLE, internet Dirlantas Polda Metro Jaya, hingga aplikasi Polri dan ETLE Nasional.
1. Melalui Situs Resmi ETLE
Pada situs resmi ETLE, kunjungi laman https://etle.polri.move.identification/check-data-vehicle atau https://etle-pmj.identification/, masukkan records yang diminta. Kemudian, sistem akan menampilkan records kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan standing. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Information tidak tersedia”. Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (hyperlink) https://etle.polri.move.identification/verify.
2. Melalui Situs Dirlantas Polda Metro Jaya
Pengecekan dapat dilakukan melalui situs https://etle-pmj.identification/. Setelah memasukkan records yang diminta, kik “Cek Information”. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul pesan “No Information To be had”. Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, maka akan muncul element seperti waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, standing pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Jika kendaraan Anda terkena tilang ETLE, maka Anda harus membayar denda tilang menggunakan Digital Account Financial institution BRI (BRIVA).
3. Melalui Aplikasi Virtual Korlantas Polri
Setelah mengunduh aplikasi Virtual Korlantas Polri dan melengkapi profil, Anda akan dimita mengonfirmasi lewat e mail dan verifikasi KTP. Pada halaman utama, pilih menu ETLE. Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan lalu tekan tombol Cari.
4. Melalui Aplikasi Polri Tremendous App
Setelah mengunduh aplikasi Polri Tremendous App, lengkapi profil dan lakukan konfirmasi akun. Setelah itu, masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang. Ketuk menu ETLE dan masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan. Kemudian, tekan tombol Cari.
Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka records tilang elektronik akan ditampilkan.
Cara Pembayaran Etle
Pembayaran e-tilang dapat dilakukan melalui berbagai kanal PT Financial institution Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui teller financial institution, Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, aplikasi BRImo, dan mesin Digital Information Seize (EDC) BRI. Simpan struk dan bukti pembayaran lainnya untuk ditunjukkan ke kejaksaan dan ditukar dengan barang bukti yang disita.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui financial institution lain dengan memilih opsi Switch, lalu tekan tombol Ke Rekening Financial institution Lain. Isi kode Financial institution BRI 002 diikuti dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik. Masukkan nominal pembayaran denda yang harus ditunaikan. Simpan struk dan tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.