Professional Kontra atas Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN
KORPS Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara atau ASN kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan usulan kenaikan batas usia pensiun ASN itu bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu menyebutkan kenaikan usia pensiun diajukan untuk pejabat dengan jabatan manajerial dan nonmanajerial. Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun; dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.
Adapun untuk jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.
Korpri juga mengusulkan agar semua pegawai ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN, dan yang saat ini sudah menjadi ASN dapat diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional. Menurut Zudan, pengangkatan dalam jabatan fungsional sejak awal itu bisa membuat para ASN lebih tenang dan fokus bekerja sehingga meningkatkan produktivitas kerja.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Ada yang setuju, ada pula yang mempertanyakan dasar usulan tersebut.
Ahmad Muzani: Penambahan Usia Pensiun ASN Untungkan Negara
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyambut baik usulan Korpri yang ingin batas usia pensiun ASN diperluas. Menurut dia, penambahan usia pensiun ASN bisa menguntungkan negara.
“Kalau ada pemikiran dari Badan Kepegawaian Negara untuk memperpanjang usia pensiun, saya kira lebih banyak dilatarbelakangi oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seorang (ASN) itu,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mengatakan seorang ASN yang telah mendekati usia pensiun relatif cukup sehat, kuat, dan memiliki jam terbang tinggi. Namun, bila harus berhenti bekerja di puncak produktivitasnya itu, dia menilai bisa merugikan negara.
“Karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak,” ujarnya.
Dia mengatakan tidak tahu berapa usia yang splendid bagi ASN untuk pensiun. Namun, menurut dia, penambahan batas usia pensiun harus dimanfaatkan negara dengan sebaik-baiknya. Sehingga, sekali pun penambahan masa kerja ASN menghambat regenerasi dan menimbulkan bertambahnya anggaran, hal itu tidak perlu dipermasalahkan.
“Harapannya tentu saja, dengan memperpanjang usia pensiun, profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus. Mestinya begitu, bukan sekadar persoalan keuangan,” tuturnya.
Menteri PAN-RB: Usulan Itu Harus Dikaji secara Cermat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan usulan penambahan usia pensiun ASN harus dikaji secara cermat. Menurut dia, penentuan batas usia pensiun didasarkan masa produktif pegawai dan telah mempertimbangkan sejumlah aspek dalam manajemen ASN.
Dia menjelaskan, aspek tersebut antara lain produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan juga faktor lainnya. “Usulan tersebut perlu dikaji dan melibatkan berbagai pihak dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik,” ujar Rini kepada Pace pada Jumat, 23 Mei 2025.
Puan Maharani: Sebaiknya Usulan Itu Dikaji Lebih Lanjut
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mempertanyakan dasar usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN. Dia ingin mengetahui apakah sebelum diusulkan oleh Korpri, kajian terhadap usulan itu telah dibuat.
“Terkait dengan usia pensiun ASN untuk diperpanjang, ya, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di kompleks parlemen, Ahad, 25 Mei 2025.
Dia menilai sebuah usulan harus disertai kajian yang mendalam dan rinci. Misalnya, dalam usulan penambahan batas usia pensiun ASN, menurut Puan harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pegawai. “Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik,” tutur Puan.
Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) itu menilai seharusnya usulan tersebut menekankan pada hasil kinerja ASN. “Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat,” ucapnya.
Puan juga menekankan kajian usulan itu harus mempertimbangkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. “Jangan kemudian nanti membebani APBN,” tuturnya.
Akademisi: Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Tak Relevan
Guru besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan beberapa negara di Asia menerapkan kebijakan perpanjangan batas usia pensiun bagi ASN. Namun kebijakan itu tidak bisa diterapkan di Indonesia dalam situasi saat ini. “Usulan ini tidak mendesak dan tidak cukup kuat argumentasi untuk diwujudkan,” kata dia pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Dia menyebutkan Korea Selatan, Jepang, dan Singapura memperpanjang batas usia pensiun ASN hingga di atas usia 60 tahun. Namun kebijakan itu dilakukan lantaran minimnya calon pengganti ASN.
Masalahnya, kata dia, di Indonesia yang terjadi adalah sebaliknya. Pencari kerja atau mereka yang ingin menjadi ASN sangat banyak tanpa dibarengi lapangan pekerjaan yang memadai.
“Kalau bicara mendesak, justru regenerasi ASN yang harus lebih diutamakan. Bukan mempertahankan ASN di jabatan tertentu dalam jangka waktu yang lama,” ujarnya.
Djohan menyebutkan alasan Korpri bahwa usulan ini didasari atas pertimbangan meningkatnya usia harapan hidup (UHH) di Indonesia juga tidak dapat dilegitimasi begitu saja. Sebab, memasuki usia di atas 60 tahun, akan terjadi banyak penurunan daya di tubuh manusia. Penurunan inilah yang kemudian dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan masyarakat.
“Alasan ASN demotivasi juga tidak kuat argumentasinya. Karena itu, saya rasa usulan ini tidak relevan,” kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Ervana Trikarinaputri, Dian Rahma Fika, dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kontroversi Perpres Pelindungan terhadap Jaksa dan Keluarganya