Logo Tempo

Respons UGM soal Tabrakan Maut yang Melibatkan Dua Mahasiswanya


TEMPO.CO, Yogyakarta – Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengatakan akan mematuhi proses hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua mahasiswanya. Kasus itu viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi.

“Proses penanganan kecelakaan lalu lintas yang menimpa dua mahasiswa kami saat ini sedang dilakukan penyelidikan pihak Polresta Sleman. Kami patuhi semua proses hukum,” kata Sekretaris UGM Andi Sandi, Senin malam, 26 Mei 2025.

Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa fakultas hukum, Argo Ericko Achfandi, itu terjadi pada Sabtu dinihari 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman. Saat itu Argo yang merupakan warga Kalibaru, Cilodong Depok, Jawa Barat, sedang mengendarai sepeda motornya.

Sedangkan penabraknya, diketahui mahasiwa Global Undergraduate Program (IUP) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang saat itu mengendarai mobil bermerk BMW.

Di media sosial pasca kecelakaan itu, ramai tagar #JusticeForArgo yang menuntut agar penabrak korban segera diproses hukum. Di sisi lain, beredar isu kasus itu hanya akan berakhir damai setelah keluarga mahasiswa penabrak dikabarkan menemui pihak keluarga korban dan menawarkan Rp1 miliar sebagai pengganti.

Sandi masih enggan merespons jauh soal kabar yang ramai di media sosial itu. Adapun Polresta Sleman sampai Senin, 26 Mei, belum menetapkan penabrak sebagai tersangka melainkan masih wajib lapor.

“Prinsipnya dari kami proses penyelidikan kami serahkan sepenuhnya pada polisi. Kami tidak punya niatan apapun (intervensi) karena proses itu ada di ranah kepolisian,” kata Sandi

Ihwal standing hukum penabrak yang hingga belum ditetapkan sebagai tersangka, Sandi mengatakan universitas belum akan melakukan tindakan apapun.

Ia membantah adanya intervensi dari pihak manapun meskipun di media sosial beredar dugaan bahwa pelaku berasal dari keluarga berada. Disinggung nasib standing kemahasiswaan pelaku ke depan, Sandi mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sandi menyebut, UGM berduka atas peristiwa kecelakaan yang sampai merenggut nyawa itu. Namun, ia mengungkapkan, saat ini belum mendapatkan informasi terbaru, apakah mahasiswa penabrak masih di Yogyakarta atau tidak.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman Ajun Komisaris Polisi Mulyanto mengatakan hingga saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Mulyanto mengatakan mahasiswa penabrak masih diminta wajib lapor. “Semua masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi,” kata Mulyanto, Senin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *