Ragam Tanggapan atas Usul Penambahan Dana Bantuan Parpol
KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik atau parpol dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi mencegah praktik korupsi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan lembaganya mengusulkan kenaikan bantuan dana partai politik karena penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat, baik dari tingkat desa hingga presiden.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPK pada Kamis, 15 Mei 2025, dikutip dari kanal YouTube KPK.
Fitroh menyebutkan mengungkapkan para pejabat yang menduduki jabatannya saat ini pasti mengeluarkan modal besar, bahkan memiliki pemodal. “Nah, timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana kegiatan proyek-proyek di daerah. Ini tidak bisa dipungkiri, sering terjadi,” kata dia.
Usulan KPK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
Fitra: Kenaikan Dana Parpol Harus Diiringi Reformasi dan Transparansi
Discussion board Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendukung usulan KPK mengenai penambahan dana bantuan parpol. “Banpol memang relevan dinaikkan untuk memperkuat partai dan menekan praktik politik uang. Tapi tanpa transparansi dan akuntabilitas, itu hanya akan mempertebal ongkos politik yang tidak sehat,” kata peneliti Fitra, Gurnadi Ridwan, dalam keterangannya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Fitra menilai partai politik memiliki peran essential dalam demokrasi sehingga layak mendapat dukungan anggaran yang memadai. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, dana bantuan parpol saat ini diberikan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh partai, yaitu Rp 1.000 in step with suara untuk DPR, Rp 1.200 untuk DPRD provinsi, dan Rp 1.500 untuk DPRD kabupaten/kota.
Namun beban operasional partai meningkat seiring bertambahnya jumlah provinsi, kabupaten, dan kota. Pada saat yang sama, sistem partai dan pemilu dinilai masih belum efisien.
Gurnadi menggarisbawahi lima syarat utama yang mesti dipenuhi pemerintah jika ingin menaikkan anggaran parpol. Pertama, pengelolaan dana bantuan parpol harus dilakukan secara transparan. “Partai harus punya dashboard keuangan yang bisa diakses publik, dan audit dilakukan oleh auditor independen, bukan sekadar uji petik oleh BPK,” ucapnya.
Kedua, dana tersebut harus diarahkan untuk penguatan kualitas kader, terutama kader perempuan, bukan semata-mata untuk operasional partai. Ketiga, penyaluran dana bantuan parpol perlu mempertimbangkan indikator kinerja seperti keaktifan legislasi dan keterbukaan laporan, bukan hanya berdasarkan jumlah kursi.
Keempat, diperlukan sanksi tegas bagi penyalahgunaan dana, misalnya diskualifikasi dari pemilu jika terbukti menyelewengkan anggaran. Kelima, pembenahan sistem partai dan pemilu harus berjalan paralel untuk memastikan efektivitas penggunaan dana bantuan parpol.
Dia juga mengingatkan penambahan dana bantuan parpol perlu memperhatikan kondisi fiskal negara. Dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat di angka 4,87 persen dan tekanan anggaran dari proyek-proyek besar seperti Ibu Kota Negara (IKN) dan Makan Bergizi Free of charge (MBG), penambahan dana partai dikhawatirkan menjadi beban baru bagi APBN dan APBD.
Puan Maharani Sebut Perlu Melihat Kesanggupan Keuangan Negara
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyoroti kemampuan keuangan negara dalam merespons usulan kenaikan dana bantuan bagi partai politik. Puan berpesan jangan sampai usulan itu mengabaikan kondisi anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Dana partai politik yang diusulkan itu kan inti konteksnya adalah supaya jangan ada korupsi. Cuma kita harus melihat ke depannya apakah kemudian APBN-nya mencukupi?” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 25 Mei 2025.
Puan tak banyak memberi komentar tentang berapa bantuan yang excellent untuk disalurkan ke partai politik. Politikus PDIP itu menilai usulan tersebut bisa dipertimbangkan. “Apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat, ya, kami lihat dulu kajiannya seperti apa,” kata dia.
BRIN: Penambahan Dana Papol Harus Dibarengi Penerapan Penalti
Adapun peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro menilai penambahan dana bantuan parpol dari APBN harus dibarengi dengan adanya penerapan penalti bagi parpol yang melakukan penyelewengan dana.
“Mungkin sebelum sampai ada pendanaan, itu harus dirumuskan secara serius gitu ya, dengan semua penalti yang mungkin diterapkan atau ditetapkan untuk partai yang nakal,” kata Siti di kompleks parlemen pada Jumat, 23 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menilai penalti terhadap parpol yang menyelewengkan dana tersebut harus memuat sanksi yang tegas dan berat agar parpol tidak menjadikan dana bantuan parpol sebagai ‘bancakan’ politik.
“Katakan siapa pun yang mencuri uang untuk partai itu dipenalti secara sangat serius. Jadi ada klausul yang membunyikan itu. Kalau enggak, ya bancakan lagi, bancakan lagi,” ujarnya.
Siti berharap pengaturan tersebut mampu menjadi pengingat agar parpol senantiasa waspada dalam mengelola dana tersebut demi optimalisasi kerja-kerja kepartaian. “Jadi sudah dikasih ancang-ancang, kalau uang ini kamu korupsi, (kena) pidana dan partaimu didiskualifikasi,” ucapnya.
Dia mengingatkan agar pemberian dana bantuan parpol itu harus dibarengi pula dengan adanya pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor independen yang profesional ketimbang audit tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah.
Novali Panji Nugroho, Dani Aswara, Dian Rahma Fika, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mereka Minta Kasus Ayam Goreng Widuran Dibawa ke Jalur Hukum