Logo

Respons Kementerian Pendidikan Soal Kasus Pengadaan Computer


TEMPO.CO, JakartaWakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza UI Haq enggan berkomentar banyak mengenai pengadaan computer di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi –sebelum dipecah menjadi tiga kementerian– yang diusut oleh Kejaksaan Agung. Fajar hanya mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

“Itu (pengadaan computer) sudah berhenti di technology Menteri (Pendidikan) yang sebelumnya. Sekarang kami sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” kata Fajar yang ditemui seusai acara di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.

Saat ini Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan computer di Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi –sebelum kementerian ini dipecah menjadi tiga institusi di technology pemerintahan Prabowo Subianto. Dalam penyidikan itu, Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan apartemen milik staf khusus Nadiem Anwar Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 21 Mei lalu. Kedua staf khusus Nadiem itu bernama Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit computer dan tiga telepon seluler. Sedangkan dari rumah Jurist, penyidik menyita dua hard drive eksternal, satu flashdisk, satu computer, dan 15 buku schedule.

Anggaran pengadaan computer berbasis sistem operasi Chromebook itu pada 2019–2022 ini sebesar Rp 9,9 triliun. Pengadaan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan di masa Nadiem menjabat Menteri Pendidikan. 

Kejagung menilai pengadaan Chromebook itu tidak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit computer serupa pada 2018–2019. Uji coba menyimpulkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur web di sejumlah daerah.

Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan computer berbasis sistem operasi Home windows. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan.

Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan agar tetap mengunggulkan Chromebook. Caranya dengan mengubah kajian teknis yang menolak penggunaan sistem operasi Chromebook. Penyidik masih mendalami pihak yang mengorkestrasi pemufakatan jahat pengadaan Chromebook tersebut. Kejaksaan Agung membuka peluang untuk Nadiem dalam perkara ini.

“Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa, 27 Mei 2025.

 Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *