Polemik Usulan ASN Pensiun Umur 70 Tahun
KORPS Pegawai Republik Indonesia atau Korpri mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi aparatur sipil negara atau ASN kepada Presiden Prabowo Subianto. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan usulan tersebut bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) itu, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.
Zudan menyebutkan kenaikan usia pensiun diajukan untuk pejabat dengan jabatan manajerial dan nonmanajerial. Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun; dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.
Adapun untuk jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.
Usulan tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Ada yang setuju, ada pula yang mempertanyakan dasar usulan tersebut.
Pensiun ASN 70 Tahun Ganggu Sistem Meritokrasi
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menilai perpanjangan masa pensiun ASN menjadi 70 tahun akan mengganggu sistem meritokrasi yang diciptakan untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan harus ada kajian komprehensif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, karena latar belakang ASN yang beragam dan setiap bidang memiliki spesifikasi kerja masing-masing.
Dia meminta pemerintah melibatkan kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. “Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memperoleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktivitas,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 28 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.
Legislator asal Daerah Pemilihan Papua Selatan itu menyebutkan dampak negatif dari usia pensiun 70 tahun terkait masa lanjut usia (lansia) yang dapat mengalami penurunan produktivitas secara pasti.
Dia mengatakan, jika usia pensiun semakin tua, maka antrean atau peluang generasi muda berkontribusi bagi negeri ini pun semakin jauh. Selain itu, biaya kesehatan bagi lansia jelas akan lebih tinggi.
Hal itu, kata dia, bukan diskriminasi kepada orang tua, karena orang tua pasti memiliki lebih banyak keteladanan, keterampilan, ketelatenan. Masa pensiun seharusnya memberikan kesempatan bagi orang tua untuk menikmati jasa-jasa atas kinerjanya
Yang perlu dikaji mendalam, lanjut Indrajaya, masa pensiun selain menambah antrean panjang bagi generasi muda untuk berkarir, juga pembengkakan anggaran yang akan luar biasa.
Regenerasi dan Jenjang Karier ASN Harus Dipertimbangkan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengatakan pengalaman dan pendidikan yang sudah ditempuh ASN penting menjadi pertimbangan dalam perpanjangan usia pensiun. Namun harus ada pertimbangan juga mengenai regenerasi pegawai dan jenjang kariernya.
“Jangan sampai ada pegawai muda dengan pendidikan yang memadai, memiliki pengalaman yang juga panjang namun kariernya tertahan karena tidak dijalankan sistem regenerasi yang tepat,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025.
Eddy menekankan yang harus menjadi prioritas saat ini adalah peningkatan kualitas SDM hingga manajemen talenta yang memperhatikan kebutuhan regenerasi ASN. Dia berharap pembenahan persoalan regenerasi birokrasi akan lebih memberikan dampak pada kebijakan pemerintahan hingga layanan publik.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan ASN muda dengan kemampuan, pengalaman, dan pendidikan yang mumpuni juga harus ditempatkan sesuai dengan kemampuannya agar bisa meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.
“Kementerian Reformasi Birokrasi lahir dari kebutuhan kita untuk memastikan manajemen birokrasi yang efektif, efisien dan memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik. Saatnya kita kembali pada cita-cita reformasi birokrasi itu,” tuturnya.
Baleg DPR Singgung Formasi Kebutuhan ASN yang Semakin Sempit
Adapun Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menyinggung soal formasi kebutuhan ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) yang semakin sempit. Dia memandang penambahan usia pensiun itu akan berdampak pada proses regenerasi di dalam tubuh birokrasi ASN.
“Situasi saat ini saja, dengan kebijakan penataan ASN yang belum tuntas, seperti kebijakan terhadap tenaga honorer, sudah banyak contemporary graduate yang tidak bisa tertampung menjadi PNS karena formasi kebutuhannya sempit,” kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan perspektif lainnya yang perlu dijadikan pertimbangan ialah penambahan usia pensiun akan berkonsekuensi dengan penyediaan tambahan anggaran negara.
Politikus Partai Golkar itu menilai perlu dilakukan kajian terkait hubungan antara usia dan produktivitas, bila alasan yang digunakan untuk memperpanjang usia pensiun ASN merupakan konsekuensi meningkatnya rata-rata usia produktif manusia di Indonesia.
Dia menambahkan pertimbangan lainnya adalah konsep pelayanan publik pada birokrasi pemerintah ke depan yang akan berkembang ke arah digitalisasi.
“Yang minimum akan membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik dari ASN, kalau tidak bisa disebut akan mengurangi kebutuhan jumlah guy energy dalam tubuh ASN kita,” tuturnya.
Karena itu, dia menekankan usulan Korpri agar batas pensiun ASN diperpanjang hingga usia 70 tahun harus dilakukan kajian secara mendalam terlebih dahulu, sehingga mempunyai alasan yang tepat sebagai landasan.
Istana Belum Bahas Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenanan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan ada banyak pertimbangan untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN. Usulan dari Korpri itu perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek, seperti kaderisasi dan regenerasi.
“Sebab, ke depan, tentu pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru aparatur sipil negara yang mumpuni dalam memimpin dan mengurus negara ini,” kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Hasan mengatakan Korpri perlu berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lebih dahulu soal usulan itu. Keduanya adalah dewan penasihat Korpri.
Sejauh ini, kata Hasan, Istana belum melakukan pembahasan mengenai usulan Korpri tersebut.
Ervana Trikarinaputri, Hendrik Yaputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Partai Politik atas Usul Kenaikan Dana Bantuan Parpol