Logo Tempo

Serba-serbi Putusan MK Negara Wajib Gratiskan SD-SMP Negeri dan Swasta


TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk menyelenggarakan pendidikan dasar secara free of charge di sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Putusan MK itu muncul dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.

Gugatan JPPI

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Delapan hakim MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

Kesenjangan Akses Pendidikan

Dilansir dari Antara, Selasa, 27 Mei 2025, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa pada penerapannya, frasa ini hanya berlaku bagi sekolah negeri, sehingga dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Apalagi, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. 

Kewajiban Negara

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah, mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” kata Enny menambahkan.

Ada Kriteria Sekolah

MK memahami bahwa sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut, dan berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar.

Sehingga, warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri. Artinya, dalam hal ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut.

Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Syarat ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

MK Ubah Frasa 

Maka untuk memenuhi kewajiban konstitusional negara untuk membiayai pendidikan dasar, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Pemerintah Masih Pelajari Putusan MK

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah masih mempelajari lebih lanjut putusan MK yang sebagian mengabulkan tuntutan terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta. Hasan, mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut dan belum dapat memberikan tanggapan secara rinci.

“Saya tadi sudah katakan, itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, kita juga belum baca keputusannya,” ujar Hasan seusai menghadiri acara Public Listening to di Jakarta, Rabu, 28 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menentukan sikap setelah memahami isi dan implikasi dari putusan tersebut. “Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden juga,” katanya menambahkan.

Sapto Yunus, Eka Yudha Saputra, Daniel Ahmad Fajri, dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini  

Pilihan editor: Putusan MK Bolehkan Sekolah Swasta Tertentu Pungut Biaya, Ini Alasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *