Logo

Ketentuan Pendaftar Siswa Luar Daerah dan Pindahan di SPMB SD SMP Kota Bandung


TEMPO.CO, Jakarta – Calon murid baru yang berdomisili di luar daerah bisa mendaftar ke sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama (SD dan SMP) di Kota Bandung. Namun begitu, sesuai aturan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025, peminatnya hanya dapat mendaftar lewat jalur domisili. Lokasi sekolahnya pun di daerah perbatasan Kota Bandung.

Daya tampung atau kuota sekolah perbatasan pada jenjang SD bagi calon murid baru dari luar daerah ditentukan oleh sekolah, maksimal 10 persen dari general penerimaan jalur domisili. Seleksinya dilakukan bersama dengan pendaftar lain. Kuota dan seleksi yang sama berlaku pula di jenjang SMP.

Ketentuan lainnya, calon murid baru luar daerah hanya berhak memilih satu pilihan sekolah di daerah perbatasan Kota Bandung. Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menetapkan daftar 25 SD negeri dan 8 SMP negeri sebagai sekolah perbatasan.

Cara seleksinya, menurut anggota Tim Teknis SPMB Kota Bandung Mia Tresnawulan, untuk SD berdasarkan usia. Lalu, jika umurnya sama dengan pendaftar lain akan ditentukan dari jarak terdekat dengan sekolah. Sedangkan untuk SMP menggunakan jarak, yang apabila jaraknya sama pada batas kuota maka akan dilihat usia calon muridnya. “Di mana usia yang lebih tua itu akan diprioritaskan,” kata anggota Tim Teknis SPMB Kota Bandung Mia Tresnawulan lewat keterangannya 21 Mei 2025.

Syarat pendaftarannya yaitu menyertakan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan akta kelahiran. Mia meminta orang tua atau wali untuk menyiapkan semua information dan dokumen yang akan digunakan untuk pendataan calon murid sejak 19 Mei-20 Juni 2025.

“Pastikan semua dokumennya sudah lengkap dan jalur yang akan dipilih sudah tepat dan memiliki peluang besar sehingga akan memudahkan dan sesuai harapan,” ujarnya.

Sementara bagi siswa SD atau SMP dari luar daerah yang ingin pindah atau mutasi ke Kota Bandung, dibolehkan selain pada semester genap kelas 6 SD dan kelas 9 SMP. Murid pindahan dapat berasal dari jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan casual, atau sekolah di negara lain. Pilihannya pada SD atau SMP hanya satu sekolah di wilayah domisili.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, dan bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bekerja.

Pendaftaran SPMB TK, SD, dan SMP di Kota Bandung akan serentak dimulai pada 23-27 Juni 2025. Saat ini di masa pra pendaftaran atau pendataan sejak 19 Mei hingga 20 Juni, orang tua atau wali murid diwajibkan membuat akun pendaftaran SPMB lalu mengunggah sejumlah dokumen persyaratan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *