Syarat, Tahapan, dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa S3 untuk Dosen
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menentukan syarat bagi dosen yang ingin mendaftar beasiswa program doktoral (S3). Pemerintah membuka program beasiswa untuk 1.100 dosen yang ingin menempuh pendidikan doktoral tahun ini.
Menteri Pendidikan Tinggi Brian Yulianto mengatakan pemerintah ingin mempercepat pemenuhan kebutuhan dosen bergelar doktor di tanah air. Sebab, saat ini populasi dosen yang memiliki gelar doktor hanya 25,05 persen dari general jumlah 300 ribu dosen di seluruh Indonesia.
“Sehingga, keinginan kita bersama bahwa dosen-dosen itu memiliki gelar S3 itu bisa cepat terlaksana,” ujar Brian dalam peluncuran beasiswa di Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Berikut tahapan dan syarat pendaftaran beasiswa program doktor untuk dosen:
Pendaftaran Beasiswa PDDI dibuka untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026 dengan jadwal kegiatan sebagai berikut:
Penutupan pendaftaran: 14 Juni 2025
Seleksi administrasi dan pengumuman hasil, jadwal wawancara dan daftar ulang akan diinformasikan pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/
Pendaftar Beasiswa PDDI melakukan pendaftaran dengan cara:
Mendaftar secara bold melalui: https://beasiswa.kemdikbud.pass.identity/
Mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi shape yang disediakan sesuai dengan jenis beasiswa pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id/
Mekanisme Seleksi Dan Penetapan
- Seleksi terdiri atas seleksi administrasi yaitu validasi terhadap kesesuaian dan kebenaran dokumen; dan seleksi substansi dengan wawancara yang menilai antara lain aspek kemampuan akademik/keterampilan, sikap, dan wawasan kebangsaan.
- Hasil seleksi tim penyeleksi administrasi dan tim pewawancara disampaikan kepada panitia seleksi untuk dilakukan rapat pleno.
- Kandidat penerima beasiswa berdasarkan hasil pleno ditetapkan sebagai penerima Beasiswa PDDI oleh Kepala Pusat.
Ketentuan Pendanaan
Rincian dan besaran dana pendidikan dan biaya pendukung Beasiswa PDDI ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Beasiswa dengan skema penyelenggaraan program doktor by means of analysis dan skema program doktor by means of coursework. Terdapat perbedaan besaran biaya sesuai dengan kententuan standar biaya yang ditetapkan oleh PPAPT .
Persyaratan khusus penerima beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint stage/twin stage adalah harus menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint stage/twin stage.
Selain itu, pelaksanaan program doktor joint stage/twin stage harus berdurasi 4 tahun dengan mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
1) Pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri)
2) Pola 3+1 (tahun ke 1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-4 ditempuh diperguruan tinggi luar negeri).
Catatan: Apabila program doktor joint stage/twin stage berdurasi kurang dari 4 tahun, maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1. Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 .
3. Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.