Pengurus Lama Buang KTA, Partai Ummat DIY Dipimpin Plt
TEMPO.CO, Yogyakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Ummat membentuk pelaksana tugas (Plt) kepengurusan wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini dilakukan setelah sejumlah pengurus lama mundur dan membuang kartu tanda anggota (KTA).
“Kami tetap forged di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Syuro Amien Rais dan Ketua Umum Ridho Rahmadi,” kata Plt Ketua DPW Partai Ummat DIY 2025-2030, Ichwan Tamrin, di Yogyakarta, Selasa malam 3 Juni 2025.
Ichwan menyebut aksi pengunduran diri para pengurus lama sebagai keliru. Ia menjelaskan masa jabatan pengurus sebelumnya telah berakhir pada 16 Februari 2025, sesuai hasil Musyawarah Majelis Syuro. “Jadi pengurus sebelumnya memang sudah demisioner, berakhir masa jabatannya sejak Februari lalu, kalau bulan Juni ini disebut menyatakan mundur, jadi aneh,” ujar dia.
Ia juga membantah jika ada pelanggaran AD/ART partai. Ichwan menuturkan perubahan dan penetapan AD/ART merupakan wewenang Majelis Syuro tanpa perlu ada usulan dari pengurus di DPP atau DPW.
Pembentukan pelaksana tugas pengurus partai di daerah ini, kata Ichwan, merupakan hasil musyawarah Majelis Syuro agar tidak terjadi kekosongan. “DPP Partai Ummat segera menetapkan kepengurusan seluruh DPW tingkat provinsi se-Indonesia hingga Juli 2025,” kata dia.
Ia juga menampik jika pembentukan pelaksana tugas pengurus di tingkat daerah-yang suratnya baru keluar pada 3 Juni-untuk merespons aksi mundur massal itu. “Tidak ada kaitannya dengan aksi buang KTA oleh para pengurus lama sebelummya,” kata dia.
Meski terjadi konflik interior, Ichwan berharap hubungan antara pengurus baru dan eks pengurus lama tetap terjaga. “Tidak apa-apa saudara-saudara kita membuang KTA. Kami masih berharap semuanya nanti baik-baik saja,” katanya.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Umum Partai Ummat sekaligus loyalis Amien Rais, Nazaruddin, menganggap pembentukan pelaksana tugas justru mengesankan adanya ketidaksolidan dalam tubuh partai itu.
“Forged itu pengertiannya kalau mayoritas pengurus lama partai masih ada di dalam kepengurusan baru, kalau pengurusnya berubah, itu namanya membentuk pengurus baru,” kata Nazaruddin yang turut aksi membuang KTA-nya, Selasa malam.
Nazaruddin menjelaskan mekanisme pembentukan pengurus baru harus sesuai ketentuan AD/ART baru yang dibentuk pengurus pusat. “Semestinya dalam sebuah partai itu, DPP di tingkat pusat eksis lebih dulu, baru membentuk DPW dan seterusnya sampai ke bawah,” kata dia.
Para pengurus lama Partai Ummat DIY yang mundur dan membubarkan diri mengklaim, dari general pengurus di 37 provinsi, sebanyak 21 pengurus kecewa dengan keputusan Majelis Syuro yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum periode 2025-2030.
Sejak Februari 2025 silam, pengurus dari 27 wilayah di Indonesia melayangkan surat keberatan itu dan mendesak Ridho diganti karena dinilai tak kapabel lagi dan diangkat tanpa laporan pertanggungjawaban. Ridho adalah menantu Amien Rais.