Logo

Pramono Anung Dukung Putusan MK soal Sekolah Swasta Free of charge


TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan free of charge di sekolah negeri dan swasta. Menurut Pramono, putusan tersebut sejalan dengan program sekolah swasta gratis yang pernah dia bahas sebelumnya.

Pemerintah Provinsi Jakarta, kata Pramono, akan segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan pendidikan free of charge sesuai putusan MK. Pramono yakin Jakarta memiliki kemampuan yang cukup. “Sama seperti yang saya sampaikan ketika sebelum maju sebagai calon gubernur,” kata dia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Saat ini, Pramono menyebut penyelenggaraan pendidikan free of charge di Jakarta untuk sekolah-sekolah negeri sudah berjalan baik. Dia menyampaikan pemerintah provinsi sedang berupaya menguji coba sistem yang sama di beberapa sekolah swasta.

Pramono menyatakan putusan MK akan memacu uji coba penyelenggaraan pendidikan free of charge untuk sekolah swasta di ibu kota. “Dengan putusan ini, kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Pada awal Mei 2025, Pramono sempat menyatakan pemerintah akan segera melakukan uji coba program sekolah swasta free of charge di daerah-daerah yang membutuhkan. Ketika itu, Pramono menyebut akan melakukan kajian mendalam dan melakukan percontohan di sekolah swasta, khususnya bagi warga tidak mampu.

Kendati demikian, saat itu Pramono belum mendetailkan kapan uji coba akan dilakukan. Pramono hanya menyebut bahwa ke depannya, Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengumumkan apabila program ini siap dilakukan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah free of charge untuk negeri maupun swasta. Mahkamah mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara free of charge di sekolah negeri maupun swasta.

JPPI dan tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya. Perkara ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.

Mahkamah memerintahkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. 

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *