4 Korban Longsor Galian C Gunung Kuda Belum Ditemukan. Ini Kendalanya
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkapkan masih ada empat orang korban longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang belum ditemukan. Pencarian pada hari ini, Rabu, 4 Juni 2025, dihentikan pukul 14.30 WIB.
“Sebagaimana hari kemarin hasil pencarian hari ini hasilnya nihil,” kata Kepala Pusat Knowledge, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari saat dikonfirmasi oleh Pace melalui pesan pendek pada Rabu, 4 Juni 2025.
Abdul mengatakan BNPB berkomunikasi dengan Tim Gabungan di lapangan. Menurut dia, pencarian dihentikan karena laporan terkini yang diterima dari Inspektur Tambang ESDM dan Teknisi PT. Indocement.
“Laporannya terjadi penurunan tanah di atas worksite sejauh 4 meter,” kata Abdul.
Laporan yang sama menunjukkan analisa menggunakan Unmanned Aerial Car atau pesawat tanpa awak. “Ditemukan aliran air di puncak Gunung Kuda yang merupakan pertanda akan terjadi longsor susulan yang besar.” Menurut Abdul, pencarian korban hilang akan dilanjutkan besok. Dengan melihat keadaan lapangan yang lebih baik.
Sebelumnya Tim Seek And Rescue (SAR) gabungan juga mengungkapkan kondisi lapangan tidak memungkinkan dan potensi longsor susulan cukup tinggi. Komandan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Mukhammad Yusron mengatakan itu menjadi penyebab pencarian tidak membuahkan hasil kemarin. “Namun, kami terus berupaya secara maksimal,” katanya di Cirebon, dikutip oleh Antara.
Yusron menuturkan pencarian korban dibatasi dalam masa tanggap darurat selama tujuh hari, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon. Setelah masa itu berakhir, akan dilakukan evaluasi bersama keluarga korban dan pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya.
Longsor terjadi di galian C Gunung Kuda pada Jumat, 30 Mei 2025. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat, dan relawan hingga Senin, 2 Juni 2025, sudah mengevakuasi 21 korban meninggal.
Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga masih di lapangan untuk memverifikasi setelah insiden yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, itu. Tim Inspektur Tambang berupaya mengidentifikasi penyebab dasar serta penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, subject matter, maupun lingkungan kerja.
Dalam kasus tambang batu longsor di Gunung Kuda, Kepolisian Resor Kota Cirebon telah menetapkan dua tersangka. Polisi menyebutkan kedua tersangka itu adalah Abdul Karim dan Ade Rahman. Mereka adalah Ketua Koperasi dan Kepala Teknik Tambang Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga menyatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pada Senin, 2 Juni 2025, Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Sumarni menyatakan polisi terus mengembangkan penyelidikan insiden galian longsor di Gunung Kuda.
Pilihan Editor: Lemahnya Pengawasan Galian Tambang. Apa Sebabnya?