Persiapan Daerah Jalankan Putusan MK tentang Sekolah Free of charge
MAHKAMAH Konstitusi atau MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan soal sekolah gratis itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu, MK menyatakan frasa “wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Mahkamah mengubah norma frasa tersebut menjadi, “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimum pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Putusan MK soal sekolah free of charge tersebut mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.
Jakarta Berupaya Menguji Coba Sekolah Swasta Free of charge
Gubernur Jakarta Pramono Anung mendukung putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar free of charge di sekolah negeri dan swasta. Menurut dia, putusan tersebut sejalan dengan program sekolah swasta free of charge yang pernah dia bahas sebelumnya.
Dia mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan diri untuk menyelenggarakan pendidikan free of charge sesuai putusan MK. Pramono yakin Jakarta memiliki kemampuan yang cukup. “Sama seperti yang saya sampaikan ketika sebelum maju sebagai calon gubernur,” kata dia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.
Menurut Pramono, saat ini, penyelenggaraan pendidikan free of charge di Jakarta untuk sekolah-sekolah negeri sudah berjalan baik. Dia menyampaikan pemerintah provinsi sedang berupaya menguji coba sistem yang sama di beberapa sekolah swasta.
Mantan Sekretaris Kabinet itu menuturkan putusan MK akan memacu uji coba penyelenggaraan pendidikan free of charge untuk sekolah swasta di ibu kota. “Dengan putusan ini, kami akan mempercepat untuk persiapan itu,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Pada awal Mei 2025, Pramono sempat menyatakan pemerintah akan segera melakukan uji coba program sekolah swasta free of charge di daerah-daerah yang membutuhkan. Ketika itu, dia menyebutkan akan melakukan kajian mendalam dan melakukan percontohan di sekolah swasta, khususnya bagi warga tidak mampu.
Meski demikian, saat itu, Pramono belum mendetailkan kapan uji coba akan dilakukan. Dia hanya menyebutkan Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengumumkan apabila program ini siap dilakukan.
Semarang Siap Terapkan Skema Pembiayaan Mengikuti Tempat Siswa Belajar
Pemerintah Kota Semarang menyambut positif putusan MK yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta.
“Sepertinya alam semesta dan Tuhan mengabulkan doa kita, karena gugatannya di MK putus. Saya meyakini pemerintah pusat pasti akan mendorong turunnya keputusan element dari juklak dan juknisnya,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di Semarang, Senin, 2 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan putusan MK itu membuka peluang pembiayaan pendidikan secara lebih inklusif oleh pemerintah daerah, termasuk untuk sekolah swasta. Dia menilai putusan MK memperkuat skema pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dengan putusan tersebut, Agustina menegaskan Kota Semarang siap menerapkan skema cash practice scholar, yakni sistem pembiayaan yang mengikuti tempat siswa belajar.
“Mungkin mulai tahun 2026 kami bisa mendeklarasikan dan melaksanakan bagaimana sistem cash practice scholar, uang mengikuti di mana siswa belajar bisa diterapkan secara lebih masif karena menggunakan APBD,” ujarnya.
Meskipun belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam program 100 hari kerja, dia yakin regulasi teknis dari pemerintah pusat akan segera hadir. Program Pendidikan Berkeadilan ini, kata dia, menjadi fondasi awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang 2025-2029 untuk menjamin pemerataan akses, peningkatan kualitas, serta dukungan holistik bagi peserta didik.
Tangerang Terapkan Sekolah Free of charge SD-SMP secara Bertahap
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mulai menerapkan sekolah free of charge untuk tingkat SD dan SMP negeri dan swasta secara bertahap pada periode 2025-2026.
“Sekolah free of charge secara bertahap sampai tahun 2026, selanjutnya akan kita tingkatkan lagi jumlahnya agar nanti seluruhnya sekolah SD-SMP yang swasta akan kita gratiskan,” kata Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Tangerang, Selasa.
Dia mengatakan program pendidikan free of charge di tingkat SD sampai SMP ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menjadikan skala prioritas utama yang pelaksanaannya secara berkelanjutan. Program tersebut didukung oleh APBD senilai Rp 40 miliar.
“Program ini sudah dimulai pada saat penerimaan siswa baru bulan Juni-Juli 2025. Tetapi ini secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, untuk tahun ini baru dikucurkan Rp 40 miliar,” tuturnya.
Dia menuturkan program sekolah free of charge tingkat SD dan SMP tersebut akan meringankan beban masyarakat serta memberikan motivasi kepada anak didik agar lebih bersemangat dalam mengejar pendidikan. “Alhamdulillah kita sudah lebih awal sebelum ada putusan MK bahwa SD dan SMP swasta harus digratiskan,” kata dia.
Eka Yudha Saputra, Sultan Abdurrahman, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Mengapa Skema Tanazul Batal Diterapkan pada Ibadah Haji 2025