Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk Amankan 27.708 Batang Rokok Ilegal
INFO NASIONAL – Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar operasi pasar bersama di wilayah Kecamatan Rejoso, pada Kamis, 23 Mei 2025. Dari operasi pasar ini tim gabungan berhasil mengamankan 11.416 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.
“Operasi pasar di wilayah Kecamatan Rejoso merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penindakan rokok ilegal secara intensif oleh Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk, yang berlangsung selama empat hari yakni sejak Selasa (20 Mei) hingga Jumat (24 Mei),” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyatno.
Dari keseluruhan penindakan rokok ilegal yang berlangsung selama empat hari tersebut, Bea Cukai Kediri dan Pemkab Nganjuk berhasil mengamankan 27.708 batang rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut didapati beredar di sejumlah toko eceran dan warung, yang menjadi goal pemeriksaan.
Ardiyatno menegaskan, operasi ini merupakan wujud nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan resmi,” ujarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus menggempur rokok ilegal demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri rokok yang criminal. (*)