Logo

Beberapa Daerah Tertibkan Parkir Liar. Apa Bedanya dengan Parkir Resmi?


TEMPO.CO, Jakarta – Langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perparkiran didukung Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Alief Bintang Haryadi sebab kebutuhan penataan ruang dan sistem parkir di Jakarta yang semakin meningkat guna solusi kemacetan dan optimalisasi penerimaan anggaran daerah (PAD).

“BUMD parkir yang dikelola secara profesional dapat menjadi sumber PAD signifikan,” ujar Alief dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menyatakan keinginannya untuk membentuk BUMD parkir guna pengelolaan yang lebih mendetail. Hal ini juga dalam pemberantasan parkir liar yang masih terjadi.

Parkir liar dan resmi sama-sama tempat kendaraan berhenti atau tidak bergerak dan ditinggalkan pengemudinya, namun terdapat perbedaan signifikan. Dilansir dari Peraturan Bupati Balangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, pengelolaan house parkir resmi dianggarkan biaya pemeliharaan melalui APBD dan fasilitas serta perlengkapan parkir wajib dipelihara pengelola parkir dari pemberian wewenang oleh Pemerintah Daerah melalui surat perjanjian yang ditandatangani.

Berbeda dengan parkir liar, dikelola hanya oleh seseorang atau sekelompok orang dan tidak memberikan retribusi kepada Dishub. Selain itu, parkir resmi memiliki tanda bukti parkir bagi setiap kendaraan masuk yang disediakan Dishub sedangkan parkir liar tidak memiliki bukti parkir tersebut.

Dalam pelaksanaan tugas, petugas parkir resmi memiliki seragam parkir lengkap dengan rompi dan peluit yang dianggarkan APBD sedangkan parkir liar tidak demikian. Untuk kasus di lokasi parkir, petugas resmi akan melapor kepada Dishub sedangkan parkir liar akan sulit mendapatkan penyelesaian kasus kehilangan bahkan kerusakan.

Keberadaan parkir liar masih menjadi permasalahan di berbagai daerah. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) sebelumnya menindak 15 sepeda motor karena parkir liar di kawasan Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru dari Jalan Panglima Polim, Kramat Pela atau tepat di seberang Taman Literasi Marta Christina Tiahahu yang disampaikan oleh Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, 28 Mei 2025.

Ebenezer mengatakan lokasi itu sudah dilakukan penertiban, namun kebanyakan pengendara ojek bold selalu bandel dan datang kembali parkir tepat di bawah Stasiun MRT Blok M BCA yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki maupun orang yang melintasi kawasan tersebut.

Ebenezer menjelaskan, selama operasi angkut jaring atau Derek parkir liar di kawasan Blok M dikerahkan 36 personel gabungan dari unsur Suku Dinas Perhubungan, TNI dan Polri. Lebih lanjut, Ebenezer menegaskan operasi ini akan terus dilakukan agar tidak ada pelanggaran aturan parkir karena selain mengganggu pejalan kaki, juga menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan wilayah.

Tak hanya di Jakarta, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di toko trendy kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya pada Selasa 3 Juni 2025 sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Surabaya. Didampingi jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), dengan menyasar dua lokasi yang diduga melanggar aturan pengelolaan parkir. Wali Kota Eri menemukan adanya praktik jukir liar di house parkir toko trendy yang seharusnya tidak dipungut biaya. 

“Jadi, dari pantauan ini, ada beberapa toko trendy atau ruko yang masih ada Jukirnya meskipun dia sudah menuliskan bebas parkir,” kata Eri, dikutip dari laman Pemerintah Kota Surabaya, Selasa, 3 Juni 2025.

Saat sidak berlangsung, Wali Kota Eri menemukan jukir liar yang bukan warga Surabaya dan menyesalkan tindakan parkir liar tersebut serta menganggap keberadaan jukir liar dari luar daerah merusak wajah kota. “Ada Jukir bukan KTP Surabaya, kan ngerusak Surabaya ini. Kita menata Surabaya, orang Surabaya membangun Surabaya, yang seperti ini (Jukir liar) bukan warga Surabaya. Wah, susah ini,” katanya.

Lebih lanjut, Eri meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan keberadaan praktik jukir liar dan langsung telpon CC 112.

Dilansir dari laman Dishub Kota Bekasi, Tim Reaksi Cepat dari Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bekasi turut melaksanakan kegiatan penertiban parkir liar di sepanjang trotoar Jalan KH. Noer Ali, tepatnya di depan Mall Metropolitan, pada Kamis, 22 Mei 2025 untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pejalan kaki serta menjaga kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut yang merupakan salah satu titik rawan kepadatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *