Logo

Dedi Mulyadi Akan Kirim Pelanggar Jam Malam ke Barak, Bagaimana dengan Daerah?


GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan jam malam bagi pelajar. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Aturan yang berlaku mulai 1 Juni 2025 tersebut membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Mantan Bupati Purwakarta itu mengungkap sanksi bagi pelajar yang melanggar aturan tersebut. Dia menyebutkan siswa sekolah yang melanggar ketentuan jam malam akan dimasukkan ke barak militer. “Yang melanggar, pembinaanya dimasukkan ke barak,” kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung pada Rabu, 4 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dedi menuturkan siswa yang melanggar aturan jam malam akan didata dalam sistem aplikasi yang akan dibuat kemudian, dan nantinya juga akan mendapatkan surat peringatan dari kepala sekolah.

“Laporan dari polisi, laporan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, laporan dari kepala desa, RT/RW. Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta knowledge, kepala dinas pendidikan provinsi itu sudah terbaca setiap hari, ada berapa anak yang bolos, yang sakit, dan anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya,” ucap Dedi.

Sebelumnya, Dedi mengirim anak yang dianggap nakal ke barak militer. Pendidikan di barak militer yang bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat itu telah berlangsung sejak Kamis, 1 Mei 2025. Program ini menyasar peserta didik dengan perilaku khusus, seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.

Sanksi bagi Pelanggar Jam Malam Pelajar di Daerah

Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai menerapkan aturan jam malam bagi pelajar dengan sanksi bagi pelanggar dikirim ke barak militer. “Penerapan jam malam bertujuan untuk membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari demi menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah berkeliaran di atas jam 21:00 WIB,” katanya di Cianjur pada Rabu, 4 Juni 2025.

Petugas gabungan dari Dinas Pendidikan, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan TNI/Polri telah melakukan razia menyasar sejumlah tempat keramaian.

“Kita mengedepankan pendekatan persuasif pada masyarakat, sehingga setelah diberlakukan jam malam terhadap anak usia sekolah tidak ada lagi yang berkeliaran setelah pukul 21:00 WIB, bahkan sejak tanggal 2 Juni tim sudah mulai menggelar patroli,” katanya.

Namun pihaknya belum mendapat laporan adanya anak usia sekolah yang terjaring di sejumlah titik yang biasanya menjadi tempat nongkrongnya anak usia sekolah.

Ruhli menjelaskan surat edaran Gubernur Jabar ditujukan juga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, sehingga kewajiban sosialisasi jam malam di lingkungan masing-masing dilakukan pihak kecamatan, desa, hingga RT/RW.

“Harapan kami sosialisasi menyeluruh dapat sampai dan ditunjang dengan dukungan dari orang tua, untuk lebih mengawasi anaknya sehingga tidak lagi keluyuran saat malam hari, karena sanksinya akan dilakukan pembinaan di barak militer,” katanya.

Berbeda dengan Pemkab Cianjur, Wali Kota Depok Supian Suri belum menerapkan sanksi bagi para pelajar yang melanggar jam malam. Depok mulai menerapkan jam malam bagi pelajar mulai Selasa, 3 Juni 2025, sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Supian mengatakan aturan jam malam tersebut untuk meningkatkan kedisiplinan anak, khususnya pelajar agar tidak ke luar rumah di atas pukul 21.00 WIB jika tidak ada kegiatan penting atau bersama keluarga. Pemkot Depok bersama TNI dan Polri akan memonitor pelaksanaan aturan itu di 11 kecamatan.

“Tidak lagi mengizinkan anak-anak pelajar nongkrong-nongkrong, ngobrol-ngobrol, di luar di atas jam 9 (malam),” kata Supian saat meninjau pelaksanaan program jam malam pada Selasa.

Supian berharap pada jam tersebut anak-anak sudah pulang dan istirahat, karena harus bangun pagi dan masuk sekolah. “Karena kami ingin ada harapan besar untuk generasi Kota Depok benar-benar mempersiapkan diri untuk menyongsong Indonesia emas 2045,” ujarnya.

Jika mendapati masih ada yang di luar rumah saat jam malam diberlakukan, Supian sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Discussion board Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pendekatan persuasif.

“Kami minta pulang, mungkin nanti kami akan coba evaluasi dengan program ini, kalau efektif dengan pola ini, insyaallah tidak harus dengan melalui pola lain,” tutur Supian.

Dinas Pendidikan Kota Bandung juga tidak menyiapkan sanksi bagi para pelajar yang kedapatan melanggar aturan jam malam. Dinas Pendidikan Kota Bandung belum membuat regulasi yang pasti tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar. 

Namun pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman mengatakan pihaknya akan mendukung dan menyiapkan aturan tentang pembatasan aktivitas bagi peserta didik di malam hari. “Kami akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan patroli atau memantau pada jam malam,” katanya kepada Pace pada Senin 2 Juni 2025.

Patroli satgas itu akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, dan Polri. “Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB kecuali untuk alasan khusus,” ujar Dani.

Sebelum jam malam diberlakukan, Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menyosialisasikan aturan itu ke orang tua siswa. Tujuannya, agar program ini mendapatkan dukungan penuh yang memiliki manfaat nyata untuk perbaikan kualitas pembelajaran.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar pada Senin, 2 Juni 2025. Dia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan jam malam berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik. 

“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” katanya lewat keterangan tertulis pada Senin.

Farhan meminta instansi terkait rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Dia meminta petugas tidak ragu menanyakan identitas dan sekolah dengan pendekatan humanis tetapi tetap tegas.

Ahmad Fikri, Anwar Siswadi, Ricky Juliansyah, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Dasco dan Prasetyo Hadi Bagikan Foto Pertemuan dengan Megawati, PDIP Masuk Kabinet?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *