Logo Tempo

Kontras Kritik Pemberian Jabatan Ketua Dewan Gelar ke Fadli Zon


TEMPO.CO, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengkritisi jabatan Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang baru diterima Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Jane Rosalina Rumpia menduga lembaga Dewan GTK serta penunjukkan Fadli Zon sebagai pemimpin lembaga itu menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk menggeser narasi sejarah kelam dan menghapus dosa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa lalu.

“Kami telah mencurigai program penulisan ulang sejarah yang diusung Kementerian Kebudayaan merupakan langkah awal menuju penghapusan jejak pelanggaran dan kesalahan besar rezim orde baru,” ujarnya saat dihubungi, Kamis, 5 Juni 2025. Salah satu indikasinya, kata dia, ialah munculnya kembali wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.

Setelah Fadli Zon secara resmi menjabat Ketua Dewan GTK, Jane mengatakan hal itu menguatkan dugaannya sebelumnya. Dia menduga lembaga tersebut memang menjadi mandat strategis untuk dapat berkoordinasi dengan presiden secara langsung soal nama-nama atau tokoh yang layak dimasukkan dalam daftar pahlawan nasional.

“Proses ini, sebagaimana yang terjadi saat ini, tengah mendapatkan penolakan luas dari masyarakat sipil serta keluarga korban kekerasan negara di masa lalu,” kata dia. Ia juga khawatir kondisi ini akan mempercepat schedule ganda yang sedang didorong pemerintah, yakni penulisan ulang sejarah serta menghapus dosa dan kejahatan mantan presiden ke-2 RI itu melalui gelar pahlawan.

“Kekhawatiran tersebut diperkuat juga melalui pernyataan Menteri Kebudayaan sebelumnya yang secara terbuka menyatakan bahwa Soeharto layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional,” kata Jane.

Padahal, lanjutnya, masa pemerintahan orde baru dikenal dengan sejarah panjang pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang berlangsung secara sistematis tanpa ada upaya serius hingga kini untuk memberikan keadilan kepada para korban.

Jane juga mengkritisi pernyataan Fadli yang menyebut penghargaan negara bukan sekadar bentuk simbolik, melainkan wujud penghormatan tertinggi Republik terhadap mereka yang berjasa luar biasa dalam membangun bangsa, menjaga integritas, dan menginspirasi generasi.

“Apa tolak ukur apakah prinsip tersebut benar-benar dijalankan secara utuh dan tidak dijadikan pembenaran untuk mengangkat tokoh yang memiliki rekam jejak bermasalah dalam sejarah bangsa ini,” ujarnya.

Jabatan Fadli Zon itu didapat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 3/TK/2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu tugas yang dijabat oleh Fadli Zon yakni dapat memberi pertimbangan kepada presiden soal siapa yang berhak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Tak hanya itu, ia juga berwenang untuk mempertimbangkan tokoh yang mendapatkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya.

Lembaga Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan itu dibentuk langsung oleh presiden. “Sebagai Ketua Dewan Gelar, saya berkewajiban memastikan bahwa setiap gelar yang diberikan mencerminkan nilai perjuangan, pengabdian dan keteladanan,” kata Fadli dikutip dari keterangan resmi Kemenbud RI, Kamis, 5 Juni 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *