Kontroversi Usul Discussion board Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran
FORUM Purnawirawan Prajurit TNI telah bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Sekretaris Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengatakan, surat itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal MPR dan DPR. “Sudah dikirimkan pada Senin, 2 Juni,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 3 Juni 2025.
Surat itu ditandatangani oleh perwakilan dari Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Discussion board purnawirawan itu menyampaikan sejumlah pandangan hukumnya tentang usulan itu. Mereka memandang proses pencalonan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Para pensiunan tentara itu juga menyoroti nilai kepatutan dan kepantasan yang dimiliki Gibran sebagai seorang wakil presiden. Menurut mereka, mantan Wali Kota Solo itu masih minim kapasitas dan pengalaman untuk menjabat wakil presiden.
Dugaan keterkaitan Gibran dalam akun Kaskus bernama Fufufafa juga dimasukkan dalam argumentasi hukum para pensiunan tentara tersebut. Mereka juga menyinggung dugaan korupsi yang menyeret Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2022.
Usulan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden itu mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.
MPR Belum Tentu Bahas Usul Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengatakan pimpinan MPR belum tentu membahas surat usulan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden.
“Kalau surat resmi masuk ke pimpinan MPR, itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berujar pertimbangan mengenai penting tidaknya sebuah surat didasarkan pada identitas lembaga pengirim. Bambang menyebutkan MPR akan segera merespons surat-surat yang berasal dari institusi resmi seperti lembaga negara dan kementerian.
Berdasarkan urutan prioritas itu, Bambang enggan menilai apakah Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI termasuk lembaga resmi. Da mengatakan belum membaca isi surat tersebut. Menurut dia, MPR akan menilai formalitas discussion board purnawirawan itu terlebih dahulu baru memutuskan apakah membawa usulan pemakzulan Gibran ke dalam rapat pimpinan.
DPR: Suratnya Tidak Ujug-ujug Diproses
Ketua Badan Anggaran DPR Mentioned Abdullah mengatakan surat usulan pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden tak bisa langsung diproses. “Hemat saya, kalau disampaikan DPR sudah menerima suratnya, itu tidak ujug-ujug diproses,” kata Mentioned di komplek parlemen, Rabu.
Dia meminta agar isu pemakzulan Gibran dikesampingkan terlebih dahulu karena dinilai tak memiliki kepentingan mendesak. Menurut dia, suara publik di DPR juga masih cenderung asing dengan kata pemakzulan. Apalagi, kondisi objektif yang semestinya dihadapi adalah tantangan politik ke depan, bukan soal pemakzulan.
Mentioned mengatakan, untuk pemakzulan pemimpin negara di DPR, perlu proses panjang. Proses itu dimulai dari dilakukannya kajian, kemudian dibahas pada rapat pimpinan, berlanjut ke Badan Musyawarah, dan kemudian pimpinan DPR akan kembali mengkaji usulan tersebut. “Pimpinan DPR ini kan alatnya banyak,” ujarnya.
Politikus PDIP ini berharap Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI dapat berkutat kepada isu-isu yang lebih strategis tanpa harus mendahului apa yang akan dilakukan oleh para pimpinan di DPR. “Kita bersabar, lihat perkembangannya seperti apa,” ucap Mentioned.
Golkar Sebut Belum Ada Alasan untuk Memakzulkan Gibran
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan tidak ada alasan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dia menilai belum ada celah yang bisa membuat Gibran dicopot dari jabatannya.
“Sampai sekarang itu belum ada pelanggaran hukum apa pun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, yang bisa menyebabkan Mas Gibran untuk dimakzulkan,” ujarnya di kompleks parlemen, Rabu.
Ketua Fraksi Golkar di DPR itu menganggap usulan pemakzulan Gibran yang diajukan Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI adalah sah-sah saja. Namun dia menyebutkan, untuk bisa melengserkan pimpinan pemerintahan, harus memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
“Syarat yang diatur oleh konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal yang tertentu, yang sudah secara spesifik disebutkan,” ujarnya.
Dengan demikian, dia menilai usulan tersebut akan sulit diakomodasi oleh DPR yang berwenang secara resmi untuk mengajukan pemakzulan kepada MPR. “DPR kan tukang membuat aturan. Tukang membuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu berdasarkan aturan,” kata Sarmuji.
Pakar Nilai Pengiriman Surat Usulan Pemakzulan Gibran ke MPR dan DPR Sudah Tepat
Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai langkah Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke MPR dan DPR sudah tepat.
Dia mengatakan sudah seharusnya para purnawirawan TNI itu bersurat ke DPR karena merupakan lembaga yang tepat untuk membahas usulan ini. Apalagi, kata dia, DPR juga harus menangkap aspirasi para purnawirawan agar isu pemakzulan tidak berkembang liar di masyarakat.
Direktur Eksekutif KedaiKOPI ini mengatakan DPR memang harus menangani isu tersebut agar tidak memicu polemik yang tidak terkendali. “Sebab 8 usulan tersebut juga membahas terkait tata negara, makanya menurut saya harus ditangkap oleh legislatif atau DPR agar isunya tidak liar,” ucapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dia juga melihat langkah purnawirawan TNI ini seperti menindaklanjuti saran Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto. Pada 25 April 2025, Wiranto mengatakan tuntutan para purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran bukan wewenang Presiden Prabowo.
“Jadi para purnawirawan TNI ini seperti mengikuti pointers atau arahan dari Wiranto yang sudah menemui dan membahas 8 usulan mereka dengan Prabowo,” kata dia.
Novali Panji Nugroho, Dian Rahma Fika, Andi Adam Faturahman, Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Temuan Timwas DPR soal Layanan Bus Jelang Puncak Ibadah Haji