Surat Discussion board Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran Sudah di Meja Ketua MPR
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyebut surat tuntutan Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI sudah berada di meja Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Salah satu poin yang dicantumkan dalam surat itu ialah usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
“Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR, tapi sekarang lagi reses memang,” ucap Hidayat di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Juni 2025.
Dia menjelaskan surat dari pensiunan TNI itu ditujukan kepada Ahmad Muzani selaku Ketua MPR. Mengenai kapan surat itu akan dibahas, Hidayat masih menunggu arahan dari Muzani. “According to hari ini kami belum mendapatkan undangan untuk membahas surat tersebut. Jadi kita tunggu saja nanti pimpinan MPR diundang oleh Ketua MPR untuk membahas,” kata Hidayat.
Menurut dia, proses untuk menindaklanjuti surat berisi usulan pemakzulan Gibran itu masih panjang. Pasalnya, usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
“Mungkin MPR pun juga menunggu kapan DPR bersidang untuk membahas apa yang menjadi usulan,” ujar dia. “Karena kalau apa pun keputusannya kan DPR dulu.”
Senada, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan belum ada instruksi untuk menghelat rapat pimpinan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Discussion board Purnawirawan TNI itu.
Menurut dia, surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan akan terdahulu diterima Sekretariat. Apabila surat itu dianggap penting, maka akan dilakukan rapat pembahasan oleh pimpinan untuk memutuskan sikap terhadap surat yang disampaikan.
“Nah, ini belum ada rapim,” kata Bambang di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Menurut dia, rapat pimpinan dapat dilakukan apabila terdapat instruksi untuk menindaklanjuti surat tersebut. Nantinya, Bambang melanjutkan, MPR akan menindaklanjuti surat sebagaimana tata tertib yang berlaku, dan akan diserahkan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani.
“Kapan rapatnya? Yang menetapkan schedule dan memimpin diserahkan kepada ketua. Jadi tanya ke Pak Muzani,” ujar Politikus PDIP itu.
Di lain sisi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum membaca isi surat Discussion board Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Gibran. “Ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekretaris Jenderalnya juga enggak ada. Saya ingin lihat suratnya, suratnya masih di sekjen, jadi belum sempat baca,” ucap Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Adapun kedatangannya ke DPR, kata Dasco, adalah untuk mengurusi hal-hal administrasi yang belum terselesaikan. Ia juga mengatakan ingin mengecek surat usulan pencopotan Gibran. “Saya kan tanda tangan surat-surat terus saya bilang, eh itu katanya ada surat dari discussion board gitu. Oh masih di Sekjen Pak, Sekjennya lagi keluar, ” katanya menirukan informasi yang ia dapat.
Oleh karenanya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu enggan menanggapi usulan pemakzulan Gibran dengan alasan belum membaca isi surat Discussion board Purnawirawan TNI. “Belum baca, bagaimana menanggapinya?”
Sejumlah pengurus Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI menyambangi rumah mantan Wakil Presiden Check out Sutrisno, pada Jumat, 30 Mei 2025.
Beberapa yang hadir adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Purnawirawan Slamet Soebijanto; mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko; dan mantan Komandan Korps Marinir Letnan Jenderal Purnawirawan Suharto. Kemudian, ada pula Marsekal Muda Purnawirawan Amien Syahbudiono dan penggagas FPP TNI Dwi Tjahyo Soewarsono.
Mereka datang untuk membahas delapan butir tuntutan yang disampaikan sebelumnya, salah satunya mengenai pemakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
FPP TNI kemudian mengirimkan surat perihal berisikan tuntutan yang ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin, 2 Juni 2025.