Golkar Dukung Langkah Penghentian Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
TEMPO.CO, Jakarta – Golkar mendukung langkah penghentian sementara tambang nikel di Raja Ampat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan keputusan tersebut diambi karena aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terbukti merusak lingkungan.
“Raja Ampat dilintasi garis khatulistiwa dan memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Bentang laut kepala burung ini merupakan kawasan yang dilindungi,” ujar Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 7 Juni 2025.
Ia mengatakan langkah Menteri ESDM sudah tepat dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Ia mengatakan bahwa undang-undang tersebut secara tegas melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil jika menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan merugikan masyarakat.
Sarmuji menjelaskan bahwa Raja Ampat memiliki 4,6 juta hektare lautan yang mencakup 1.411 pulau kecil, atol, dan beting yang mengelilingi empat pulau utama yaitu Waigeo Batanta, Salawati dan Misool.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu izin penambangan di Raja Ampat itu terbit pada 2017 atau saat Bahlil belum menjadi anggota kabinet pemerintah. Saat itu Bahlil masih menjadi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI.
Penambangan nikel di Raja Ampat menuai polemik. Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat ini diungkap Greenpeace Indonesia. Dalam acara Indonesia Vital Minerals Convention & Expo di Jakarta, Greenpeace mengungkapkan keberadaan tambang nikel yang mengancam kawasan konservasi laut Raja Ampat.
Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele menilai pemberian izin tambang terhadap sejumlah perusahaan nikel yang beroperasi di sekitar Raja Ampat melanggar Undang-Undang tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dia menyoroti pemberian izin tambang nikel terhadap kepada PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe. “Pemberian izin ini sudah, sedang, dan akan menghancurkan pulau-pulau di kawasan Raja Ampat,” kata Festus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 Juni 2025.