Logo

Koalisi Papua Ingatkan Menteri Bahlil Tak Cawe-cawe Penyelidikan KKP di Raja Ampat


TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua meminta kepala daerah dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak mengintervensi penyelidikan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Logo

Koalisi meminta pemerintah menindak pelanggaran hukum terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kepulauan Raja Ampat. Koalisi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat Papua, antara lain Lembaga Bantuan Hukum Papua, PAHAM Papua, Aliansi Demokrasi Untuk Papua, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsam Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan Kontras Papua. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menteri ESDM RI, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Raja Ampat dilarang melakukan tindakan maladministrasi atas kewenangan Polsus PWP3K,” kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Emmanuel Gobay dalam keterangan tertulis koalisi yang diterima Tempo, Ahad, 8 Juni 2025.

Koalisi juga meminta Ketua Ombudsman RI menyurati ketiganya untuk mencegah tindakan maladministrasi terhadap penyelidikan KKP. 

Sebelumnya Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim Polsus PWP3K untuk mengecek dugaan kerusakan kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, akibat pertambangan nikel. Ia juga mengatakan KKP akan berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya untuk menangani dugaan kerusakan ekosistem pariwisata di wilayah tersebut akibat tambang nikel. Sampai saat ini belum ada hasil penyelidikan sejak tim Polsus PWP3K dikerahkan pada 5 Juni 2025. 

Pada Sabtu, 7 Juni 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu dan Bupati Raja Ampat Orideko Burdam mendatangi tempat kejadian perkara. Emanuel Gobay heran ketiganya mendatangi lokasi tambang padahal tidak memiliki kewenangan menyelidiki kerusakan kawasan Raja Ampat. 

“Bahkan mereka memberikan pernyataan atas apa yang mereka lihat saat mengunjungi tempat kejadian perkara, khususnya di Pulau Gag,” kata Emanuel. 

Di Pulau Gag, Bahlil menegaskan bahwa kedatangannya untuk memastikan semua operasional GAG Nikel berjalan sesuai dengan semestinya tanpa merusak alam.

“Makanya saya datang ke sini untuk memastikan langsung. Kepada seluruh masyarakat juga. Saya melihat secara objektif, apa sih yang sebenarnya terjadi. Saya senang bisa ketemu warga disini,” kata Bahlil. 

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu bahkan menyebut video kerusakan Raja Ampat yang viral hoaks. 

Menurut Emanuel, pernyataan para pejabat itu adalah bagian dari argumentasi subjektif yang terkesan ingin melindungi PT GAG Nikel yang jelas-jelas telah melanggar Pasal 35 huruf k, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Padahal yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah Polsus PWP3K berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Sehingga mereka tidak berwenang menilai dan menyimpulkan apapun terkait persoalan nikel yang bermasalah di kawasan Raja Ampat,” ujar mantan Direktur LBH Papua ini. 

Emanuel mengatakan tindakan Menteri ESDM dan kepala daerah terkesan merampas tugas pokok Polsus PWP3K dan melanggar hubungan antarpenyelenggara negara. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 3 angka 6 dan Pasal 7, Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu, 7 Juni 2025. Kunjungan ini dilakukan di sela agenda pemantauan sumur minyak dan gas bumi di Sorong.

Bahlil mengatakan ingin melihat langsung situasi operasi tambang sekaligus merespons keresahan publik soal dampak pertambangan terhadap kawasan wisata Raja Ampat. 

“Saya datang untuk mengecek langsung dan melihat secara objektif kondisi di lapangan. Nantinya tim inspektur tambang kami akan memastikan hasilnya,” kata Bahlil dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 7 Juni 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno yang turut meninjau lokasi tambang nikel menyatakan tidak menemukan indikasi pelanggaran di Pulau Gag. Ia menyebut area pesisir juga bersih dari sedimentasi.

Namun, kata Tri, Kementerian ESDM tetap menurunkan Inspektur Tambang untuk mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil inspeksi akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Secara umum, reklamasi tambang di sini berjalan baik. Tapi kami tetap menunggu laporan lengkap dari tim inspektur,” ujar Tri.

Sementara itu Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang I Dewa Wirantaya mengatakan, PT GAG Nikel sebagai anak usaha Antam wajib mematuhi kaidah pertambangan yang baik. Ia mencontohkan ketaatan perusahaan dalam reklamasi dan pengelolaan air limpasan tambang.

“Kami hadir tidak hanya sebagai pelaku bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan yang memberi nilai tambah bagi masyarakat, khususnya di Pulau Gag,” kata Dewa.

PT GAG Nikel merupakan satu dari lima pemilik izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat. Empat lainnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. 

Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini berstatus Kontrak Karya dan memiliki izin usaha di lahan seluas 13.136 hektare sesuai akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004.

Pada 5 Juni 2025, Bahlil menghentikan sementara aktivitas PT GAG Nikel setelah kritik publik atas potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Raja Ampat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *