Logo

Prabowo Panggil Bahlil ke Hambalang di Tengah Isu Kerusakan Raja Ampat


TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke kediamannya, Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025. Prabowo memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pantauan Pace di sekitar kediaman Prabowo, mobil Toyota Alphard putih dengan pelat nomor RI 28 milik Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq datang lebih dahulu sejak pukul 15.00 WIB. Mobil milik Hanif tampak dikawal motor polisi lalu lintas. 

Sekitar 18 menit setelah itu, mobil Toyota Innova Zenix putih bernomor polisi B 2690 ZZH milik Raja Juli memasuki kawasan rumah Prabowo.

Di belakangnya, tampak menyusul Lexus berpelat B 1800 ZH memasuki kawasan kediaman Prabowo. Mobil itu merupakan kendaraan yang sering digunakan Bahlil. 

Sumber Pace sebelumnya mengatakan rapat akan membahas tambang nikel di Raja Ampat. Sumber ini mengatakan, Prabowo akan menghentikan tambang nikel di Raja Ampat.

“Prabowo mau setop tambang nikel,” kata sumber ini kepada Pace, Senin, 9 Juni 2025.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, akan mengecek lebih dahulu ada atau tidaknya ratas di Hambalang. “Saya coba cek. Saya sedang di Mekkah,” kata Yusuf melalui pesan WhatsApp, Senin, 8 Juni 2025. 

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Sunindyo Suryo Herdadi mengaku belum mengetahui adanya Ratas itu. “Saya belum tahu informasi itu,” kata dia Senin, 8 Juni 2025.

Meski begitu, Prabowo yang akan mengadakan rapat terbatas dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang. Sebab, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto diagendakan mengikuti rapat dengan Prabowo di Hambalang. “Bapak akan ikut Ratas,” kata dia saat dihubungi, Senin, 9 Juni 2025.

Namun, Togar menegaskan, rapat antara Brian dengan Prabowo berbeda dengan rapat yang diikuti Menteri Bahlil, Raja Juli, dan Hanif. Rapat dilakukan terpisah. 
“Ratas yang dihadiri menteri berbeda. Bukan soal tambang,” kata dia.

Pace sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya. Namun, ketiganya belum merespons pesan yang dikirim Pace. 

Pace juga meminta konfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Namun, keduanya belum merespons pesan WhatsApp Pace. Jubir Kementerian ESDM Dwi Anggia juga tidak memberikan respons mengenai hal ini. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak berada dalam wilayah konservasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di Pulau Gag, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.

“Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di Pulau Gag, cukup jauh dari sana. Saya tahu karena saya sering ke Raja Ampat,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.

Pernyataan ini disampaikan Bahlil sebagai respons atas munculnya penolakan masyarakat terhadap kegiatan tambang di wilayah tersebut. Sebagai tindak lanjut, ia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel mulai Kamis, 5 Juni 2025, sambil menunggu hasil verifikasi langsung di lapangan. “Untuk sementara kami hentikan sampai kami cek langsung kondisi di lapangan.”

Meskipun Bahlil menyatakan bahwa kegiatan pertambangan di Raja Ampat tidak berada di kawasan konservasi dan lokasinya berjarak sekitar 30 hingga 40 kilometer dari house pariwisata, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Feri Amsari, menilai bahwa izin tambang nikel tersebut tetap bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Nandito Putra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *