Logo

Bobby Nasution Batal Sewa Pesawat Garuda untuk Pindahkan Narapidana


TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memutuskan untuk membatalkan rencana penyewaan pesawat komersial milik maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang sebelumnya dirancang guna memindahkan sejumlah narapidana kasus narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjunggusta di Medan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah.

Pembatalan tersebut dipastikan setelah proses pengadaan yang telah ditayangkan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan kode 10165374000 dinyatakan gagal dan tidak dilanjutkan.

“Pengadaan itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,” kata Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kepada wartawan usai kegiatan Iduladha di Lubukpakam, Deli Serdang, Jumat, 6 Juni 2025.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Mulyono, menyampaikan bahwa keputusan untuk menghentikan proses pengadaan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini disampaikannya kepada wartawan dalam kesempatan kegiatan peringatan Iduladha di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat, 6 Juni 2025.

“Proses pengadaan (paket sewa pesawat komersil) itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,” ujar Mulyono.

Menurut penjelasan lebih lanjut dari Mulyono, rencana awal pemindahan narapidana ini merupakan bagian dari program rencana aksi yang telah disusun oleh Pemprov Sumut sebagai bentuk komitmen dalam mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Pemindahan tersebut ditujukan untuk memutus jaringan pengendalian narkoba yang diduga masih berlangsung dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kegiatan ini salah satu upaya yang kita lakukan, termasuk dalam rencana aksi penanganan narkoba di Sumatera Utara. Jadi kita akan lakukan kajian lebih lanjut,” kata Mulyono.

Dalam rencana awal pelaksanaan kegiatan, Pemprov Sumut sempat menetapkan penunjukan langsung kepada PT Garuda Indonesia sebagai penyedia jasa angkutan udara. Penetapan tersebut, menurut Mulyono, telah melalui tahapan pertimbangan tertentu yang memperhitungkan ketersediaan dan kesanggupan pihak penyedia.

“Tentu sebelumnya sudah melalui berbagai pertimbangan ya, dan awalnya baru pihak Garuda yang menyanggupi. Jadi kita pilih Garuda,” ujar Mulyono dalam keterangannya.

Kebijakan ini sempat menimbulkan tanggapan publik setelah informasi mengenai rencana penyewaan pesawat tersebut beredar di media. Beberapa pihak menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran yang saat ini tengah digencarkan oleh pemerintah pusat. Menanggapi hal tersebut, Mulyono menegaskan bahwa Pemprov Sumut senantiasa berkomitmen untuk mengikuti arah kebijakan nasional, khususnya dalam hal efisiensi belanja daerah.

“Kita di bawah kepemimpinan bapak gubernur dan wakil gubernur tegak lurus kebijakan efisiensi yang ditetapkan pemerintah. Semua program kegiatan, kita upayakan terlaksana seefisien mungkin,” tuturnya.

Sebagai tindak lanjut dari pembatalan pengadaan ini, Pemprov Sumut berencana melakukan evaluasi dan kajian lanjutan untuk menentukan alternatif yang lebih tepat dan efisien dalam pelaksanaan pemindahan narapidana, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan instansi pusat.

Berdasarkan knowledge yang disampaikan oleh Plt Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Erwedi Supriyatno, jumlah warga binaan yang tersangkut kasus narkotika di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumatera Utara mencapai 18.524 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.450 orang dikategorikan sebagai bandar, pengedar, penadah, atau produsen narkoba, sementara 7.074 lainnya merupakan pengguna.

Erwedi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkoba di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hanya mampu menjangkau 100 orang dalam layanan medis dan 580 orang dalam layanan sosial. Sementara untuk tahun 2024, jumlahnya sedikit berubah, yaitu 80 orang pada layanan medis dan 590 orang pada layanan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *