Kementerian Pendidikan Dasar Ungkap Berbagai Isu Perubahan di RUU Sisdiknas
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengungkapkan ada sejumlah poin perubahan dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, isu itu mengenai ketentuan umum yang holistik dan komprehensif untuk mengakomodasi pendidikan sebagai suatu sistem.
Beberapa isu lainnya soal integrasi jalur pendidikan formal, non-formal, dan casual, kemudian integrasi pendidikan akademik dan vokasi pendidikan menengah. “Lalu kecakapan masa depan dengan menjadikan literasi virtual sebagai pondasi pengetahuan atau keahlian,” kata Atip di acara kajian kritis isu strategis dalam RUU Sisdiknas di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Senin 9 Juni 2025.
Isu lainnya tentang kesatuan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, resentralisasi pengelolaan guru, pendidikan dan tata kelola tenaga kependidikan, redefinisi wajib belajar dan rekonstruksi anggaran pendidikan. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah SD dan SMP free of charge termasuk swasta menurut Atip memberikan intro yang sangat kuat. “Intinya (putusan) itu wajib belajar dan tanpa pungutan,” kata guru besar bidang hukum internasional di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.
Menurut Atip wajib belajar tidak perlu interpretasi, sedangkan tanpa pungutan harus diinterpretasikan. Alasannya karena pertimbangan Mahkamah Konstitusi masih mengizinkan sekolah swasta tertentu untuk memungut uang sekolah dan orang tua setuju. Adapun mengenai anggaran pendidikan, “Dari tatapan kami, mayoritas pemerintah daerah itu belum mengalokasikan 20 persen dari APBD.”
Selain itu, Atip mengatakan inti lain dari putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah di anggaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 2025 kebagian 4,6 persen dari 20 persen anggaran pendidikan atau sekitar Rp 33 triliun. “Anggaran pendidikan ini mengalami keterbatasan dalam realisasinya dan ketersebaran dalam distribusinya,” kata dia.
Pada akhir Juni 2025 menurut Atip, rancangan perubahan UU Sisdiknas yang diusulkan DPR ditargetkan rampung. Latar belakang revisi menurut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena regulasi pendidikan diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Sisdiknas, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU 18/2019 tentang Pesantren, sehingga semuanya perlu diintegrasikan.
UU Sistem Pendidikan Nasional saat ini juga dinilai perlu mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, isu pendidikan, dan relevansi kebijakan terkini. Selain itu ada pandangan juga dari publik bahwa UU 20/2003 tentang Sisdiknas hanya mengatur jenjang pendidikan dasar dan menengah.