Menakar Nasib Usulan Pemakzulan Gibran di Meja Parlemen
TEMPO.CO, Jakarta – Pada 2 Juni 2025, Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Purnawirawan TNI menilai proses pencalonan Gibran sebagai pasangan Presiden Prabowo Subianto tak lepas dari intervensi relasi keluarga lewat Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Anwar Usman.
Namun, sikap pimpinan DPR dan MPR masih menunjukkan kecenderungan untuk tidak menggubris usulan pemakzulan putra sulung mantan presiden Joko Widodo itu. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan para legislator sedang kembali ke masing-masing daerah pemilihan.
“Ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekretaris Jenderalnya juga enggak ada. Saya ingin lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” ucap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2025.
Adapun Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan belum memonitor surat Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI tersebut. “Saya belum masuk kantor karena mau libur lebaran (Idul Adha),” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra seusai salat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat, 6 Juni 2025.
Ditemui terpisah Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan surat yang dikirim Discussion board Purnawirawan Prajurit TNI itu belum tentu dibahas pimpinan majelis. Menurut Bambang, MPR akan menilai formalitas Discussion board Purnawirawan TNI terlebih dahulu baru memutuskan akankah membawa usulan pencopotan Gibran ke dalam rapat pimpinan.
“Kalau surat resmi masuk ke pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kami lakukan rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana respons terhadap masukan surat tersebut,” ujar laki-laki yang akrab disapa Bambang Pacul itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 7a Undang-Undang Dasar mengatur syarat pemberhentian presiden atau wakilnya, yaitu harus terbukti melakukan pelanggaran hukum; pengkhianatan terhadap negara; melakukan perbuatan tercela; hingga tidak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7b Undang-Undang Dasar mengatur mekanisme pemakzulan, yaitu usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR.
Pasal 7b ayat (3) Undang-Undang Dasar menyebutkan, pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Apabila mahkamah memutuskan terdapat pelanggaran yang dilakukan presiden atau wakilnya, maka DPR mesti menghelat sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan peluang untuk pemakzulan Gibran di parlemen tipis. Sebabnya, mayoritas fraksi yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat merupakan partai pendukung dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi kalau melihat kecenderungan hari ini, pemakzulan tentu sulit dilakukan. Apalagi tak ada satu pun fraksi yang agresif mengawal usulan purnawirawan ini. Masih senyap,” katanya melalui pesan tertulis saat dihubungi pada Jumat, 5 Juni 2025.
Delapan partai politik lolos ke DPR berdasarkan hasil pemilihan legislatif 2024 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
PDI Perjuangan satu-satunya partai yang belum secara resmi mengumumkan dukungannya kepada pemerintah. Namun, dalam beberapa kali kesempatan, elite partai banteng menyebut PDIP bukan oposisi melainkan mitra strategis dan mitra kritis pemerintah di DPR.
Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, juga pesimis usulan pemakzulan Gibran akan ditindaklanjuti DPR. “Saya kira para elit tidak melihat keuntungan untuk mengganti wakil presiden saat ini. Toh, ia tidak banyak berperan dalam menjalankan roda kekuasaan,” ujarnya saat dihubungi pada Senin, 9 Juni 2025.
Discussion board Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) pun mengatakan dominasi partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju yang kini menjadi wakil rakyat akan membuat usulan itu terhambat. “Kalau partai-partai politik koalisi masih forged, maka rasanya mengharapkan ide Discussion board Purnawirawan untuk memakzulkan Gibran nampak akan menemui jalan buntu,” ujar Ketua Formappi Lucius Karus pada Pace, Senin. Menurut Lucius, situasi di DPR bisa berbeda jika ada perpecahan atau perbedaan pendapat dalam koalisi partai politik tersebut.
Daniel A. Fajri dan Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.