Putusan MK Soal Sekolah Free of charge Akan Masuk RUU Sisdiknas
TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal pendidikan dasar free of charge, termasuk bagi sekolah swasta, akan diakomodasikan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Menurut My Esti, keputusan MK perihal sekolah gratis pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama negeri maupun swasta sudah ultimate dan mengikat.
“Maka segera harus kami atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kami atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kami bahas dengan kementerian,” tutur Esti melalui keterangan tertulis pada Selasa, 10 Juni 2025.
My Esti mengapresiasi putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa memfasilitasi pendidikan dasar rakyat merupakan kewajiban negara dan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dia menyebut Komisi Pendidikan DPR selalu mengingatkan kepada pemerintah bahwa negara harus hadir memastikan pembiayaan pendidikan rakyat terpenuhi. “Karena ini yang selalu kami suarakan di ruang rapat Komisi X DPR,” kata My Esti.
Kendati begitu, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan pelaksanaan kebijakan sekolah free of charge harus diatur sebaik-baiknya. Esti khususnya menyoroti kesiapan anggaran dan ketentuan teknis. Ia mengatakan perlu ada aturan turunan untuk menjalankan putusan MK. “Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu free of charge baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” ujar dia.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan, tutur My Esti, di antaranya soal standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, serta soal ketentuan-ketentuan tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan. Esti menegaskan RUU Sisdiknas bakal mengakomodasi agar kebijakan sekolah free of charge juga tetap mengedepankan pendidikan yang adil namun tetap bermutu.
Penyelenggaraan pendidikan merata dan berkualitas ini, kata Esti, mengingat putusan MK juga mengatur syarat-syarat sekolah free of charge dari sisi kurikulum, standar pendidikan, dan lain-lain. “Terkait dengan putusan MK dan RUU Sisdiknas, tentu kami tetap bertumpu kepada standar pendidikan. Yang berarti konsekuensinya harus bermutu. Jangan sampai karena program sekolah free of charge, akan melemahkan kualitas sekolah,” kata Esti.
Esti mengatakan Komisi X DPR akan segera mengundang mitra kerjanya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), untuk membahas realisasi putusan MK melalui RUU Sisdiknas. “Kami memang harus segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk bisa mendiskusikan hal ini,” ujar Esti.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian sebelumnya mengatakan dimasukkannya regulasi penyelenggaraan sekolah swasta free of charge ke dalam revisi UU Sisdiknas telah dibahas jauh sebelum MK memutuskan aturan tersebut.“Kalau RUU Sisdiknas malah saya maunya wajib belajarnya 13 tahun pembiayaannya, termasuk yang swasta harus lebih jelas partisipasinya,” ujarnya saat ditemui usai acara Peluncuran Beasiswa di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Dia menuturkan putusan MK tidak dapat diterapkan di semua sekolah swasta. Selain karena keterbatasan anggaran, Hetifah menyebutkan pemerintah juga harus jeli memilih sekolah swasta yang akan digratiskan agar tidak menimbulkan permasalahan baru berupa penurunan kualitas pendidikan.
“Kita tidak ingin putusan MK ini mendemotivasi melemahkan, bahkan menghilangkan peran dari sektor swasta, dan masyarakat di dalam pendidikan,” kata dia.
Hetifah mencontohkan salah satu sekolah swasta yang layak untuk dibiayai adalah sekolah swasta yang berada di daerah yang daya tampung sekolah negerinya masih kurang. Selain itu, bisa juga sekolah swasta yang kebutuhan biayanya rendah atau sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. “Jadi mungkin nanti kita juga harus ada perlakukan (sekolah) secara berbeda-beda,” kata politikus Golkar ini.
Realokasi anggaran itu akan dibahas bertepatan dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun depan. “Nah ini yang kebetulan, memang sekarang setelah masa sidang itu, kami akan bahas anggaran 2026 sih,” tuturnya.
DPR sedang menyusun Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Parlemen berencana menyusun RUU Sisdiknas ini dengan metode omnibus legislation, yaitu menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu.
Undang-undang yang akan digabungkan itu meliputi UU Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.