TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu di Perairan Riau
TEMPO.CO, Jakarta – Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus dengan berat general mencapai 48,54 kilogram di sekitar perairan Kuala Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau, Kamis, 5 Juni 2025. Sabu puluhan kilogram itu dimasukkan pelaku penyelundupan ke dalam dua tas ransel dengan menggunakan speedboat.
Dalam rilis persnya, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut Abdul Haris menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut. Dia mengatakan TNI AL mendapat informasi dari intelijen ihwal rencana menyeludupkan sabu milik jaringan internasional.
Menurut dia, sabu seberat 48,54 kilogram itu dibawa dari Malaysia menuju wilayah perairan Dumai. Pengejaran, kata dia, dilakukan oleh tim laut sebanyak 13 personel dan tim darat dengan tujuh personel.
Tim laut bertugas melakukan penyekatan. Sedangkan tim darat bergerak menutup jalur-jalur tikus yang dicurigai menjadi lokasi pendaratan di pesisir Pantai Mundam, Dumai.
Abdul mengatakan tim mendeteksi keberadaan kapal cepat yang digunakan pelaku penyelundupan sedang melaju dengan kecepatan rendah di perairan Kuala Parit Paman, Dumai. “Tim laut segera melaksanakan pengejaran menggunakan speedboat 200 PK. Saat dikejar, pelaku justru menambah kecepatan sehingga kami memberikan tembakan peringatan,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Di tengah pengejaran itu, ujar dia, tim laut melihat pelaku membuang barang yang hendak diselundupkan tersebut ke perairan. Kemudian tim laut mencari barang yang dibuang pelaku tersebut. “Ditemukan dua tas ransel diduga berisi narkotika di sekitar perairan Kuala Parit Paman, Dumai,” ucapnya.
Tim juga mengamankan satu unit kapal cepat yang dipakai pelaku untuk menyelundupkan narkoba melalui jalur laut. Namun, kata dia, hingga kini para pelaku penyelundupan itu masih berstatus buronan dan dalam pengejaran tim gabungan.
Menurut Abdul, penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu itu dapat menyelamatkan 242 ribu jiwa dari bahaya narkoba. “Diperkirakan general nilai yang digagalkan sekitar Rp 72,81 miliar,” kata Abdul.