Alasan Menteri Kesehatan Tak Kunjung Sahkan Aturan Soal Kemasan Rokok
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak kunjung meneken rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik. Salah satu poin utama dalam naskah yang belum diresmikan itu adalah menyeragamkan kemasan rokok dengan desain yang lebih polos, serta meregulasi soal iklan.
Aturan itu juga berencana melarang pengusaha rokok memberikan varian rasa terhadap produknya. Aturan yang telah disusun sejak tahun lalu itu diperlukan untuk mencegah banyaknya anak-anak merokok, juga menekan angka perokok yang semakin tahun angkanya semakin tinggi.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan naskah aturan soal rokok ini sebetulnya sudah rampung disusun. Namun, kata dia, Menteri Kesehatan belum menerbitkan aturan lantaran Kementerian masih mempertimbangkan dampak dari aturan turunan tersebut.
Nadia menjelaskan, ada beban ekonomi yang mengintai jika aturan tersebut resmi disahkan. Sebabnya, industri rokok merupakan salah satu industri terbesar di Indonesia sehingga turunnya pendapatan industri rokok berpotensi menyebabkan pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal.
“Juga kami pikirkan (dampak) bagi petani tembakau, bagi buruh, kemudian bagi pekerja industri rokok. Ini memang prosesnya agak sedikit lebih panjang,” kata Nadia saat ditemui usai menghadiri Kampanye Gerakan Berhenti Merokok untuk Indonesia Sehat di JW Marriott Lodge Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Nadia mengatakan berdasarkan amanat undang-undang, peraturan ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dua tahun sejak PP itu lahir pada 2024 lalu. Dia menyadari aturan ini sangat diperlukan sebagai acuan dalam melaksanakan program pencegahan dan penurunan pengkonsumsi rokok di Indonesia. Menurut dia, aturan ini paling lama akan disahkan tahun depan. “Kami masih punya waktu sampai dengan 2026 akhir.”
Dalam paparannya, Nadia juga menjelaskan bahwa timnya memiliki goal dapat menurunkan pengkonsumsi rokok hingga 60 persen dari overall perokok sebanyak 68 juta pengkonsumsi. Khususnya, Nadia ingin mengurangi perokok dengan usia di bawah 18 tahun yang saat ini mencapai 5,1 juta jiwa.
Sementara dengan regulasi yang ada saat ini, Nadia menuturkan, tingkat keberhasilan program penurunan angka perokok berada di bawah 50 persen. “Baik untuk perokok di bawah usia 18 tahun maupun di atas usia 18 tahun,” tuturnya.