Logo

PBNU Tanggapi Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat


TEMPO.CO, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU mengapresiasi upaya pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat pengelola tambang nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” kata Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 11 Juni 2025.

Gus Ulil, sapaan akrab Ulil Abshar, mengatakan upaya tersebut merupakan perkembangan yang positif lantaran pemerintah segera merespons aduan masyarakat.Ihwal polemik PT Gag Nikel yang masih beroperasi, ia menyerahkan kepada pemerintah terkait penyelesaian masalahnya.

“Bagi PBNU, prinsip yang kita pegang adalah pengelolaan sumber daya alam, terutama pertambangan itu harus pertama dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan aturan dan diselenggarakan untuk mencapai kemaslahatan publik,” ujar dia.

“Jadi kita tidak kepingin eksplorasi SDA ini hanya menguntungkan segelintir kalangan, segelintir kelompok, tidak dinikmati oleh rakyat, dan tentu saja aspek lingkungan itu penting sekali. Kita kepingin tambang kita dikelola dengan benar, memperhatikan aspek lingkungan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan,” imbuh Ulil.

Setelah menuai polemik, pemerintah akhirnya memutuskan mencabut empat dari lima  IUP di Raja Ampat. Adapun izin pertambangan yang dibiarkan tetap beroperasi yakni milik PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek felony, historis, dan hasil verifikasi lapangan. “Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil mengatakan PT Gag Nikel berbeda secara standing hukum karena merupakan pemegang kontrak karya yang telah berlaku sejak 1998. Dia mengatakan bahkan eksplorasi awalnya sudah dimulai pada 1972.

Adapun empat IUP yang dicabut yaitu milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham. Dari empat perusahaan tersebut, dua di antaranya sempat mengajukan RKAB tapi ditolak oleh Kementerian ESDM. “Sedangkan PT Nurham tidak mengajukan,” katanya.

Bahlil menambahkan bahwa keempat IUP yang dicabut tersebut juga belum beroperasi. Bahlil berujar keempat perusahaan yang izinnya dicabut juga terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan legalitas yang tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

“Sebagian dari izin-izin ini dikeluarkan pada 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Minerba lama. Tapi kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, ini adalah tanggung jawab bersama untuk kita bereskan,” ujarnya.

Nandito Putra berkontribusi pada artikel ini

Pilihan Editor:  Pulau-pulau Raja Ampat Terancam Tambang Nikel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *