Timwas Haji DPR Buka Peluang Bentuk Pansus Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2025
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat atau Timwas Haji DPR menyatakan tidak menutup kemungkinan bakal dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji 2025. Menurut dia, wacana pembentukan pansus haji masih dalam tahap pengkajian.
“Pansus dibentuk untuk pendalaman atau penyelidikan atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah,” kata Cucun di Makkah, Arab Saudi, dikutip dari laman resmi DPR, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Adapun pada penyelenggaraan haji 2024, Timwas Haji DPR membentuk Pansus untuk menyelidiki pelanggaran pembagian kuota haji tambahan. Kementerian Agama periode pemerintahan sebelumnya diduga melanggar ketentuan undang-undang ihwal kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Cucun berujar, keputusan pembentukan Pansus Haji akan ditentukan setelah Timwas Haji DPR menyelesaikan pengawasan. Ada tiga aspek pengawasan yang dilakukan tim pengawas haji yaitu pelayanan, manajemen, dan kepatuhan regulasi oleh Kementerian Agama selaku penyelenggara haji.
“Kami akan lihat nanti, apakah cukup lewat Panja atau ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti lewat Pansus,” ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Bila ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun ini, Cucun melanjutkan, lintas anggota dan lintas alat kelengkapan dewan di Parlemen dapat mengusulkan pembentukan Pansus Haji. Termasuk, kata dia, pelibatan komisi bidang hukum bila ditemukan indikasi yang membutuhkan peran aparat penegak hukum.
Dalam laporan Koran Pace edisi 10 Juni 2025, pelaksanaan ibadah haji tahun ini mendapatkan banyak keluhan. Salah satunya soal kekacauan pengaturan bus untuk mobilisasi jemaah haji dari Muzdalifah ke Mina. Akibatnya para jemaah memilih berjalan kaki karena bus yang tak kunjung datang menjemput.
Timwas Haji DPR juga menemukan adanya persoalan tenda yang tak mampu menampung jemaah juga dikeluhkan, kinerja petugas haji, hingga terpisahnya jemaah berstatus suami dan istri maupun jemaah lansia dengan pendamping akibat buruknya perencanaan dalam sistem multisyarikah.
Selain itu, Badan Penyelenggara Haji menerima laporan dari anggota jemaah ihwal adanya dugaan pungutan liar untuk layanan safari wukuf dan badal ibadah. Padahal, berdasarkan peraturan, layanan itu tidak dikenakan biaya karena bagian dari layanan prioritas untuk jemaah lansia, disabilitas, hingga yang memiliki penyakit berisiko tinggi.