Logo

UU Pemilu, Pilkada, dan Politik akan Digabung


TEMPO.CO, JakartaPemerintah akan menggunakan metode kodifikasi untuk menggabungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan RUU Politik. Pendekatan ini berbeda dari rencana sebelumnya, yaitu menggunakan undang-undang sapu jagat atau omnibus legislation.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan kodifikasi ini akan menyatukan ketiga undang-undang tersebut ke dalam satu kerangka hukum terpadu yang sistematis, berbasis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kita akan membuat undang-undang baru yang menyatukan berbagai aturan, dengan fokus sistematis pada isu-isu seperti keserentakan pemilu, sistem kepartaian, pendanaan politik, dan integrasi bangsa,” kata dia dalam diskusi yang digelar Discussion board Populi pada Rabu, 11 Juni 2025 di Jakarta.

Peneliti politik dari Populi Centre, Usep Saiful Ahyar, menilai UU Pemilu dan Pilkada memang harus digabung. Alasannya agar kedua aturan dapat disusun secara logis dan membuatnya mudah untuk dikuasai. “Pada akhirnya akan memudahkan dalam pengaturan dan pelembagaan pemilu,” kata Usep dalam diskusi yang sama, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) semula diatur dalam UU Pemilu, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diatur dengan UU Penyelenggara Pemilu. Namun, kini pengaturan keduanya sudah digabung dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Dengan begitu, dia mengatakan, kini hanya tersisa UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) yang tidak dimasukkan dalam UU Pemilu. Padahal penyelenggaranya tetap KPU.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya dibahas secara terpisah.

Menurut dia, sejauh ini belum ada keputusan bahwa kedua RUU itu akan disatukan atau menjadi omnibus legislation UU Politik. “Belum ada keputusan omnibus legislation Politik,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan RUU Pemilu termasuk ke dalam RUU prioritas yang akan dibahas oleh Baleg pada 2025. RUU tersebut akan mulai disusun setelah penyusunan tiga RUU sebelumnya selesai.

Adapun tiga RUU yang kini penyusunannya sedang dirampungkan adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *