Logo

Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau


TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pandangan yang berbeda antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) mengenai empat pulau yang diambil Sumut. Aceh memiliki historis panjang dari dasar dokumen hukum dan catatan agraria untuk memperkuat posisi mereka atas Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Sementara, Sumut lebih ke knowledge hasil verifikasi Kepmendagri.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengungkapkan Pemerintah Aceh mengandalkan sejumlah dokumen lama sebagai landasan yuridis atas pengelolaan keempat pulau itu.

“SK Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh Nomor 125/IA/1965 tanggal 17 Juni 1965, membuktikan secara administrasi dikeluarkan oleh instansi yang berada dalam Provinsi Aceh,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Aceh juga menyerahkan bukti surat kuasa dari Teuku Djohandsyah bin Teuku Daud kepada Teuku Abdullah bin Teuku Daud tertanggal 24 April 1980, serta peta topografi TNI AD tahun 1978 yang menunjukkan posisi keempat pulau berada di wilayah Aceh. Dokumen lain yang turut diajukan adalah kesepakatan yang diteken Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, serta surat keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang mengacu pada peta topografi militer tersebut.

Pemprov Aceh juga membawa berita acara tahun 2021 terkait penyelesaian sengketa adat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah serta hasil rapat bersama dengan Pemprov Sumut pada 31 Oktober 2002. Mereka menambahkan Qanun RZWP3K Aceh sebagai penguat pengakuan wilayah secara hukum daerah.

Secara pengelolaan, tiga dari empat pulau yang diperebutkan juga meninggalkan jejak Aceh, di mana pada survei tim Kemendagri tahun 2022, ditemukan sejumlah tugu. Bahkan, khususnya Pulau Panjang, ditemukan dermaga, musala, makam hingga kebun garapan yang dimiliki oleh masyarakat Aceh. 

Di sisi lain, Pemerintah Sumatera Utara mengajukan pembelaan berdasarkan dokumen yang lebih kontemporer. Mereka menyodorkan Berita Acara Rapat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada 30 November 2017 dan hasil verifikasi Timnas Nama Rupabumi pada 2008 sebagai dasar klaim keempat pulau.

Pemerintah Sumut juga merujuk pada Surat Mendagri Nomor 136/046/BAK tertanggal 4 Januari 2018, yang mencantumkan empat pulau itu dalam dokumen untuk Konferensi PBB mengenai Penamaan Geografis. Dokumen tambahan yang diajukan antara lain kesepakatan bersama dengan Aceh terkait rencana zonasi wilayah pesisir pada Januari 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2019 Sumut.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan standing empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, technology Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *