Logo

Gaduh 4 Pulau Aceh Diambil Sumut: Kronologinya Sejak 2008


TEMPO.CO, Jakarta – Empat pulau kecil di Samudera Hindia, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, resmi ditetapkan sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Keputusan 4 pulau Aceh diambil Sumut ini mengakhiri sengketa panjang antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara lewat Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025.

Tito Mengatakan bahwa Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Knowledge Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.

“Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja,” kata Tito dilansir dari Antara pada Selasa, 10 Juni 2026.

Kronologi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut

Mendagri Tito Karnavian menngatakan sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung sejak 2008. Persoalan ini berulang kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga.

Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan soal kronologi kepemilikan empat pulau yang jadi sengketa Aceh dan Sumut.

Safrizal menjelaskan sangketa bermula pada 2008 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pusat Hidrografi dan Oseanologi TNI AL, Direktorat Topografi TNI AD, serta pemerintah provinsi dan kabupaten, melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau yang ada di Indonesia.

“Di Banda Aceh, tahun 2008, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi, kemudian memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata Safrizal dilansir dari Antara pada Rabu, 11 Juni 2025.

Namun pada hasil verifikasi pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh kala itu, yang mengungkapkan bahwa Aceh memiliki 260 pulau. Pada lampiran tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan mengganti koordinat pulau.

Di lain sisi saat identifikasi dan verifikasi di Sumut pada 2008, Pemerintah Daerah Sumut melaporkan sebanyak 213 pulau, termasuk empat pulau yang saat ini menjadi sengketa. “Pemda Sumatera Utara memverifikasi, membakukan sebanyak 213 pulau di Sumatera Utara, termasuk empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, koordinat sekian, Pulau Mangkir Kecil, koordinat sekian, Pulau Lipan, koordinat sekian, dan Pulau Panjang, koordinat di sekian,” kata Syafrizal..

Konfirmasi atas knowledge tersebut diperkuat melalui surat Gubernur Sumut pada 2009, yang menyatakan bahwa provinsi Sumut terdiri dari 213 pulau termasuk keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah administratif Sumatera Utara.

Masih menurut Kemendagri, kemudian, hasil konfirmasi dari Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara saat itu, serta pelaporan yang diajukan Indonesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2012, turut memperkuat penetapan bahwa empat pulau tersebut—Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang—berada dalam wilayah administratif Sumatera Utara.

Yudono Yanuar dan Antara berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan editor: Nasir Djamil Meyakini 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumatera Utara Tetap Milik Aceh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *