Soal Pembelian Pesawat Tempur KAAN dari Turki, Kemenhan: Masih MoU
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Turki berkaitan dengan soal pesawat tempur generasi kelima masih berada pada tahap nota kesepahaman atau Memorandum of Figuring out (MOU), bukan kontrak pembelian.
“Kalau kami dari Kemhan kemarin yang memang ditandatangani itu adalah MOU, belum kontrak,” kata Frega saat diwawancarai Pace di pameran Indo Defence Expo 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Pernyataan Frega ini merespons unggahan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di platform X sehari sebelumnya, yang menyebut bahwa Turki akan mengekspor 48 unit jet tempur KAAN ke Indonesia. Dalam unggahan tersebut, Erdogan menyebut kesepakatan ini sebagai pencapaian besar sektor pertahanan Turki dan menjanjikan adanya pemanfaatan kemampuan lokal Indonesia dalam proses produksi.
Ia menambahkan bahwa meskipun Presiden Turki telah mengunggah informasi tentang rencana pembelian 48 unit jet tempur, angka tersebut belum dapat dipastikan. “Saya tidak berani bicara angkanya. Kemungkinan terbesar adalah 48 itu dalam konteks MOU,” ujarnya.
Menurut Frega, jumlah pembelian dan skema teknis lainnya, seperti proporsi alih teknologi dan komponen produksi bersama, masih dalam tahap negosiasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa angka 48 pesawat tersebut hanya akan resmi jika telah tertuang dalam kontrak ultimate. “Ketika kita sudah tulis kontrak 48, baru saya bisa divulge,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa kerja sama ini tak hanya soal pembelian, melainkan juga bagian dari strategi jangka panjang untuk membangun kemandirian industri pertahanan nasional. “Karena bicara pesawat tempur, kemudian kapal, ataupun produksi alutsista itu prosesnya tidak mudah, panjang, waktunya bisa lima sampai sepuluh tahun bahkan lebih,” kata Frega.
Terkait tenggat waktu menuju kontrak, ia menjelaskan bahwa prosesnya tidak hanya berada di ranah Kemhan. “Tentunya akan melibatkan sektor hukum, mungkin juga masukan dari kementerian luar negeri dan praktisi,” katanya.
Pilihan Editor: Pengadaan Pesawat Tempur dan Masalah Kedaulatan Udara