Logo

Ombudsman Awasi Penerimaan Murid Baru SMP Negeri di Bandung


TEMPO.CO, Bandung — Ombudsman perwakilan Jawa Barat sedang mengawasi pengumuman daya tampung murid baru SMP Negeri di Kota Bandung, Jawa Barat. Proses pendaftaran lewat Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB seperti di Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Bandung dinilai rawan pelanggaran, setelah muncul kabar dugaan jual beli kursi seharga Rp 5-8 juta. 

Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, isu tersebut berkorelasi antara pengumuman daya tampung dengan jumlah siswa yang sebenarnya diterima di suatu sekolah. “Tahun lalu kami menerima laporan dugaan pelanggaran pengumuman jumlah daya tampung SMP negeri Kota Bandung yang tidak sesuai dengan Knowledge Pokok Pendidikan atau Dapodik,” ujar Dan pada Jumat 13 Juni 2025.

Dapodik tercatat setelah siswa baru belajar selama beberapa bulan di sekolah. Dalam pemeriksaan Ombudsman pada 2024 ditemukan perbedaan antara daya tampung yang diumumkan dalam pendaftaran dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jumlahnya lebih kecil dibandingkan knowledge yang tercantum di Dapodik. “Itu terjadi di sebagian besar SPM negeri di Kota Bandung,” ujar Dan. Selain tidak sesuai dengan peraturan mengenai PPDB, perbedaan kuota itu berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan dan menambah peserta didik di luar jalur pendaftaran PPDB.

Dari hasil perbandingan dan perhitungan, Ombudsman menyebutkan antara kuota yang diumumkan dengan jumlah siswa baru yang diterima sekolah terdapat selisih. Angka selisihnya cukup signifikan berkisar puluhan bahkan ratusan siswa di setiap sekolah. Temuan itu, kata Dan, telah disampaikan ke Dinas Pendidikan lewat Panitia PPDB Kota Bandung 2024. 

Dalam pertemuan setelah pelaksanaan PPDB , Ombudsman menyampaikan keberatan terhadap penambahan peserta didik ke dalam Dapokdik yang tidak sesuai dengan jumlah daya tampung yang diumumkan. “Ombudsman berpendapat usulan penambahan daya tampung atau peserta didik seharusnya disampaikan pada tahap perencanaan, bukan pada tahap pelaksanaan dan setelah PPDB dilaksanakan,” katanya.

Adapun sanksi terhadap sekolah, menurut Dan, kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) waktu itu. Kini dalam aturan SPMB 2025 pemerintah daerah harus memastikan knowledge daya tampung sekolah disajikan secara faktual dan terintegrasi dengan knowledge aplikasi Dapodik. “Transparansi pengumuman pendaftaran yang lengkap menjadi penting untuk mencegah kuota yang tidak diumumkan dipenuhi melalui jalur jual beli kursi atau titipan,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman mengatakan telah meminta penjelasan ke pihak sekolah ihwal dugaan jual beli kursi di tiga SMP negeri. “Sudah dikumpulkan dan sudah dimintai klarifikasi. Sejauh ini belum terbukti,” ujar dia pada Kamis, 12 Juni 2025. Selain itu pihak sekolah juga diminta menandatangani pakta integritas.

Dani menyarankan, warga tidak tergiur oleh tawaran-tawaran pihak yang menjanjikan bisa memasukkan calon murid ke sekolah negeri tertentu. Apalagi jika tawaran itu disertai dengan permintaan uang. “Waspada juga bisa saja yang menawarkan itu mengaku sebagai guru di sekolah atau bahkan pegawai Dinas Pendidikan. Ikutlah jalur sesuai ketentuan,” ujar dia

Isu jual beli kursi ke sekolah negeri itu muncul sebelum pendaftaran sekolah dalam jaringan atau bold (on-line) lewat SPMB dimulai. Sesuai jadwal, pendaftaran dari tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, hingga Sekolah Menengah Pertama di Kota Bandung baru dimulai pada 23-27 Juni 2025 yang diawali proses pendataan atau pra pendaftaran calon murid baru pada 19 Mei-20 Juni 2025. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *