Pemprov Aceh Gelar Pertemuan Malam Ini Bahas Standing 4 Pulau
TEMPO.CO, Banda Aceh –Pemerintah Provinsi Aceh bersama Discussion board Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh akan membahas polemik empat pulau dekat Aceh Singkil yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri masuk wilayah Sumatera Utara.
Rencananya pertemuan itu akan berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh pada Jumat malam, 13 Juni 2025.
“Kami sudah komunikasi dengan pemerintah, besok akan hadir di Pendopo Gubernur (Aceh) itu diundang Forbes, Bupati Aceh Singkil dan DPRA untuk kami bahas besok malam,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ali Basrah, kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 12 Juni 2025.
Ali mengatakan pertemuan tersebut akan membahas polemik yang tengah terjadi belakangan ini soal Keputusan Mendagri tentang standing empat pulau didekat Kabupaten Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Dalam putusan Mendagri tersebut, keempat pulau dimasukkan dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh bersama dengan seluruh pemangku kebijakan disebut akan mempelajari berbagai dokumen dan bukti yang menyatakan bahwa keempat pulau itu merupakan milik Provinsi Aceh. Nantinya, hasil pertemuan akan dijadikan bahan untuk menentukan langkah yang akan ditempuh Pemerintah Aceh untuk mengembalikan standing pulau yang sedang jadi polemik.
Ihwal penyelesaian melalui jalur pengadilan, Ali tidak menutup peluang kendati langkah tersebut kemungkinan menjadi cara terakhir yang akan ditempuh.
“Itu langkah-langkah terakhir lah. Kalau bisa dengan komunikasi selesai balik ke kami, tidak sampai kesana lah. Ini masih ada tahapan-tahapannya,” ujar Ali.
Pemerintah Aceh telah menyatakan akan memperjuangkan pengembalian standing keempat pulau yang sedang berpolemik. Mereka mengklaim pelbagai bukti menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Salah satunya bukti infrastruktur seperti tugu koordinat, rumah singgah dan musala yang dibangun pada 2012, serta dermaga yang dibangun tiga tahun kemudian. Berbagai fasilitas tersebut dibangun Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Pulau Panjang.
Begitu pun dengan peta kesepakatan pada 1992 antara gubernur Aceh dan Sumatera Utara yang menunjukkan garis batas laut yang mengidetifikasikan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.
“Dengan adanya kesepatan antara kedua gubernur yang juga disaksikan Mendagri tersebut, secara substansi sebenarnya sudah jelas bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya di Banda Aceh pada Senin, 26 Mei 2025.