Logo

Politikus PKS Desak Mendagri Kaji Ulang Perubahan Standing 4 Pulau di Aceh


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengkaji ulang keputusan pengalihan standing administratif empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Mulyanto menilai isu sengketa empat pulau tersebut sangat sensitif dan tidak semestinya diputuskan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan parlemen dan perwakilan daerah. Pemerintah sebaiknya hati-hati dan mengedepankan pendekatan dialogis yang komprehensif.

“Masalah ini tidak cukup diputuskan secara sepihak oleh pemerintah, namun secara dialogis perlu melibatkan masyarakat melalui pembahasan di komisi terkait DPR RI bersama dengan anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Selama ini kan prosesnya demikian, mirip dengan pembahasan pemekaran wilayah yang dilakukan di DPR RI,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 14 Juni 2024.

Anggota Komisi Energi DPR periode 2018–2024 itu menekankan pengkajian tidak cukup hanya berbasis peta administrasi, melainkan perlu mempertimbangkan faktor sejarah, sosial-budaya, hingga potensi ekonomi wilayah tersebut.

“Perlu pembahasan yang mendalam dan terbuka bagi masyarakat. Karena soal penetapan empat pulau ini, terkait dengan soal batas provinsi, yang merupakan masalah yang sensitif bagi masyarakat Aceh, karena Provinsi Aceh adalah daerah otonomi khusus. Mestinya pembahasan lebih mendalam dari sekedar soal batas administratif,” kata dia. 

Ia mengingatkan agar Mendagri tidak membuat suasana menjadi keruh, terutama di tengah kondisi politik yang relatif stabil untuk melanjutkan program pembangunan nasional dan daerah.

Empat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Keempatnya, berada tak jauh dari Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA), yang dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Meskipun demikian, pulau-pulau tersebut, kata dia, tidak termasuk dalam wilayah kerja OSWA, dan hingga kini belum ada knowledge seismik yang cukup untuk menilai potensi migas di sana.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan standing empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, technology Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *