Logo

Prabowo Ditelepon Trump hingga Tito Karnavian Dikecam Soal Sengketa 4 Pulau Jadi Berita Terpopuler


TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah peristiwa di kancah politik nasional maupun internasional mendapat sorotan pada akhir pekan ini ini. Berita terpopuler yang ramai dibaca meliputi kabar Presiden Prabowo Subianto bertelepon dengan Presiden Donald Trump, kecaman terhadap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena sengketa 4 pulau, hingga sikap organisasi masyarakat Islam terhadap polemik Raja Ampat.

Logo

Berikut tiga pemberitaan terpopuler pada Jumat, 13 Juni 2025 di nasional yang dirangkum Tempo:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kata Teddy Soal Isi Pembicaraan Prabowo dan Donald Trump

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump saling menanyakan kabar serta perkembangan terkini. Prabowo menerima sambungan telepon dari Trump pada Kamis malam, 12 Juni 2025. 

Teddy mengatakan Prabowo dan Trump bertelepon sekitar 15 menit. Prabowo menyampaikan ucapan selamat kepada Trump atas terpilihnya kembali menjadi Presiden Amerika Serikat. Trump juga turut memberikan ucapan selamat atas terpilihnya Prabowo sebagai Presiden Indonesia ke-8.  

“Sebagai pemimpin dua negara besar, keduanya juga sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan Amerika Serikat, serta menegaskan dukungan mereka terhadap upaya menjaga stabilitas dan perdamaian global,” kata Teddy melalui keterangan tertulis dikutip Tempo pada Jumat, 13 Juni 2025.

Prabowo sebelumnya mengatakan ingin bertemu Trump untuk membahas perang dagang yang semakin memanas antara AS dan Cina. Selengkapnya baca di sini

Tito Karnavian Dikecam Soal Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara

Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memasukkan empat pulau dekat Kabupaten Singkil, Aceh ke wilayah Sumatera Utara berpotensi menimbulkan konflik baru di Tanah Rencong.

“Keputusan Mendagri Tito Karnavian sukses membesarkan api dalam sekam. Jelas keputusan Mendagri ibarat ngelas senjata Aceh yang sudah dipotong,” ujar Otto kepada Tempo pada Jumat, 13 Juni 2025.

Otto mengatakan jika Tito ahistoris dalam masalah batas wilayah. Apalagi putusan diambil berlandaskan batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah yang diteliti Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

Seharusnya, kata Otto, Mendagri dapat meneliti lebih dalam sebelum memutuskan status keempat pulau tersebut. Apalagi secara historis, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, masuk kedalam wilayah Aceh. Salah satu buktinya kesepakatan yang diteken Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang menunjukkan garis batas laut untuk mengindetifikasikan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

Dengan begitu, ujar Otto, keputusan yang dibuat Mendagri tidak terkesan politis dan atas kepentingan pihak tertentu. Selengkapnya baca di sini.

Sikap PBNU dan Muhammadiyah atas Pencabutan IUP di Raja Ampat

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla mengapresiasi upaya pemerintah mencabut IUP empat pengelola tambang nikel di Raja Ampat.

“Saya mengapresiasi pemerintahan Prabowo yang dengan cepat melakukan tindakan tegas mencabut IUP empat perusahaan dan memberikan pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap PT Gag Nikel yang masih beroperasi di sana,” kata dia di Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025, seperti dilansir dari Antara.

Gus Ulil, demikian dia akrab disapa, mengatakan upaya itu adalah perkembangan positif karena pemerintah segera merespons aduan masyarakat. Soal polemik PT Gag Nikel yang masih beroperasi, dia menyerahkannya kepada pemerintah.

Dia menuturkan PBNU tidak ingin eksplorasi sumber daya alam hanya menguntungkan segelintir kalangan, segelintir kelompok, tidak dinikmati oleh rakyat. “Dan tentu saja aspek lingkungan itu penting sekali. Kita kepingin tambang kita dikelola dengan benar, memperhatikan aspek lingkungan didasarkan pada prinsip keadilan dan kemaslahatan,” tuturnya.

Adapun Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam (SDA) LHKP PP Muhammadiyah menanggapi pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat.

Anggota Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin, menegaskan pertambangan di pulau kecil tidak punya tempat di Indonesia, mengingat peraturan perundang-undangan melarang hal tersebut. Dia menuturkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas menyebutkan larangan itu.

“Artinya, jika pemerintah ingin melakukan penegakan hukum berdasarkan UU tersebut, seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” kata Parid melalui pesan tertulis pada Rabu, 11 Juni 2025.

Adapun Ketua Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, menambahkan pemerintah jangan menggunakan pencabutan empat IUP itu untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan tambang nikel tersebut memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu setelah itu dibuka kembali izin baru.

Baca selengkapnya di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *