Koalisi Sipil Ingatkan DPR soal Janji Prabowo untuk Segera Sahkan RUU PPRT
TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Sipil untuk UU PPRT mendesak Badan Legislasi DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ini berkaitan dengan tenggat waktu tiga bulan yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto sejak peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025 lalu.
“Jika komitmen itu sungguh dipegang, maka 1 Agustus 2025 semestinya menjadi tanggal pengesahan UU PPRT. Tidak ada lagi alasan untuk menunda,” kata Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Lita Anggraeni dalam keterangan tertulis yang diterima Pace pada Ahad, 15 Juni 2025.
Desakan itu disampaikan dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia yang jatuh setiap 16 Juni. Koalisi menilai momentum ini penting untuk mengingatkan para pembuat kebijakan agar segera mengesahkan regulasi yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade itu.
Koalisi mengingatkan substansi RUU PPRT sudah matang dan didukung luas oleh publik. “Baleg DPR RI harus bekerja secara efisien dan tidak mengulang proses yang berlarut-larut seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sudah terlalu sering dilakukan dalam 20 tahun terakhir,” ujar Lita.
Koalisi juga menyoroti rencana Baleg untuk menggelar conversation kampus di berbagai daerah. Menurut Lita, hal itu berpotensi memperlambat proses legislasi. “Dukungan mahasiswa sudah jelas. BEM UI, UGM, UNAIR, hingga Asosiasi BEM Nusantara telah bersuara bahkan sebelum tahun ini. Arsip dan dokumentasi DPR seharusnya cukup menjadi rujukan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya percepatan, Koalisi menyatakan siap memberikan dukungan substansi melalui naskah akademik dan draf RUU. Mereka juga mendesak agar Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT segera dibentuk demi menghindari stagnasi proses legislasi.
“Koalisi akan memantau secara ketat kerja-kerja legislasi di DPR dan memulai hitung mundur menuju 1 Agustus 2025 sebagai batas waktu realisasi janji Presiden,” kata Lita.
Menurut Koalisi, pengesahan RUU PPRT adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial dan kemanusiaan. Jutaan pekerja rumah tangga, yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum, berhak mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan.
“Hari PRT Sedunia ini adalah pengingat. Sudah saatnya pekerja rumah tangga dihormati, dilindungi, dan diakui,” ujarnya.
Pilihan Editor: Ketika Tafsir Tunggal Sejarah Masuk Kurikulum Sekolah